Dobo, LanggurNews.com – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, NG, resmi ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
NG ditetapkan sebagai Tsk karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Pada hari ini Selasa tanggal 21 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022,” ungkap Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian kepada wartawan di Kantor Kejari Aru, Selasa (21/01/2025).
Saat menggelar press rilis, Siagiaan didampingi Kasi Pidsus, Sudarmono Tuhulele, dan Plh. Kasi Intel, David P. Simanjuntak.
Siagian menerangkan, dalam perkara ini, NG merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) pada Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp.1,5 miliar,” beber Siagian.
NG diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim penyidik Kejari setempat telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Jadi hari ini tim penyidik langsung lakukan penahanan terhadap NG selama 20 hari kedepan. Kami akan menitipkan yang bersangkutan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara di Dobo,” pungkas Siagian.
Editor : geraLdo



































































































