Makassar, LanggurNews.com | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan dua mantan ipar di Makassar.
Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan dalam ekspose virtual yang dipimpin Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi pada Rabu (11/2/2026).
Ekspose itu turut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti beserta jajaran.
Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial H (42) dan AP (37) yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai mantan ipar. Keduanya saling melaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas terpisah atas dugaan penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wita di Perumahan Discovery Malengkari, Makassar. Keributan bermula saat AP mendatangi rumah mantan suaminya. Cekcok kemudian terjadi antara AP dan H hingga berujung aksi saling melakukan kekerasan.
Akibat kejadian itu, AP mengalami luka memar di bagian mata, rahang, dan lecet di leher. Sementara H mengalami luka memar di pipi kanan. Keduanya disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ekspose, Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan setelah kedua tersangka sepakat berdamai secara sukarela pada 3 Februari 2026.
Pertimbangan RJ antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta luka yang dialami telah sembuh.
Selain itu, penyelesaian damai tersebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu memulihkan hubungan kekeluargaan.
Sebagai konsekuensi, kedua tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan fasilitas ibadah atau fasilitas umum di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kami menilai penyelesaian melalui keadilan restoratif paling tepat untuk memulihkan keadaan, mengingat ini kasus saling lapor dalam lingkup keluarga,” kata Didik.
Kajati Sulsel juga memerintahkan Kajari Makassar segera menindaklanjuti administrasi persetujuan ke pengadilan serta mengeluarkan para tersangka dari tahanan. Ia menegaskan agar jaksa tidak melakukan praktik transaksional dalam penerapan RJ.






































































































