Namlea, LanggurNews.com | Polsek Namlea mengamankan 160 liter minuman keras tradisional jenis sopi dari Desa Jamilu dan Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Penyitaan dilakukan saat patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu pagi (24/1/2026).
Kapolsek Namlea Iptu Charles Langitan mengatakan ratusan liter sopi tersebut berasal dari tempat penyulingan milik warga setempat. Miras itu dikemas dalam 32 jeriken berkapasitas 5 liter.
“Total yang diamankan 160 liter sopi dari dua desa, dikemas dalam 32 jerigen,” kata Charles kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Dalam patroli tersebut, polisi tidak langsung memproses hukum pemilik penyulingan.
Menurut Charles, pemilik hanya diberi teguran dan peringatan keras karena penerapan Pasal 316 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 masih dalam tahap sosialisasi.
Selain menyita miras, petugas juga memusnahkan arena sabung ayam di lokasi dengan cara dibakar. Para pelaku judi sabung ayam disebut sudah melarikan diri saat polisi tiba di lokasi.
Patroli KRYD ini dilakukan atas perintah Kapolres Buru guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Charles menambahkan, selama kegiatan patroli pihaknya juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga di Jamilu dan Sanleko.
Polisi turut mensosialisasikan Pasal 316 KUHP yang mengatur pidana bagi orang yang mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta.
Masyarakat juga diimbau menghindari balap liar, penyalahgunaan miras dan narkoba, serta penyakit masyarakat seperti judi dan prostitusi.
Warga diminta tidak mudah percaya berita hoaks yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Sejak dimulainya operasi KRYD pada 12 Januari 2026, Polsek Namlea telah mengamankan total 260 liter sopi dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya, termasuk dari Kota Namlea.



































































































