Langgur, LanggurNews.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan rapat paripurna.
Paripurna terkait penjelasan Bupati tentang Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2023 di Langgur, Kamis (5/7/2024), dipimpin Ketua DPRD setempat, Minduchri Kudubun.
Kudubun menjelaskan, pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Informasi keuangan yang dimuat dalam Perda dimaksud adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Maluku sesuai kewenangannya untuk melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu, lanjut Kudubun, sebagaimana ketentuan amanat pasal 320 ayat (1) Undangan-undangan nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta pasal 298 ayat (1) Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh BPK RI, paling enam bulan setiap tahun anggaran berakhir.
“LKPD dimaksud selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan,” terangnya.
Olehnya itu, pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilaksanakan terbuka dan tertanggungjawab untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.



































































































