Tual, LanggurNews.com – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual resmi memperpanjang masa penahanan terhadap PR alias I, terlapor dalam kasus narkotika, selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat nomor B-1/O.1.12/F.nz.1/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kajari Tual, Adam Ohoiled. Masa penahanan diberlakukan di Rutan Polres Tual, terhitung sejak 9 Februari hingga 20 Maret 2025.
Sebelumnya, Polres Tual telah mengajukan permintaan perpanjangan penahanan lewat surat nomor B/5/1/RES.4/2025/RESNARKOBA, bertanggal 31 Januari 2025.
Terlapor dalam kasus ini didampingi oleh dua penasihat hukum yakni Lopianus Yonias Ngabalin, SH dan Godlif Arnol Ngabalin, SH.
Saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (20/5/2025), Lopianus Ngabalin menyampaikan bahwa berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini memasuki tahap penuntutan.
“Perkara sudah P21 sejak tanggal 19 Mei. Penyerahan tahap dua dari Polres ke Kejaksaan sudah dilakukan. Klien kami kini telah dipindahkan dari Rutan Polres Tual ke Lapas, sambil menunggu jadwal sidang di PN Tual,” jelas Lopianus.
Diketahui, kasus bermula pada Sabtu, 18 Januari 2025 sekitar pukul 14.50 WIT, ketika petugas Satresnarkoba Polres Tual menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas kemudian menuju sebuah kos-kosan di Jalan Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, tempat terlapor diketahui sedang berada.
Dalam penggeledahan, ditemukan dua sachet plastik berisi kristal bening dan satu sachet kosong yang diselipkan di dalam kondom handphone milik terlapor.
Terlapor mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari kawasan Kompleks Fidabot, Pulau Dullah Selatan. Ia pun langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Geraldo Leisubun



































































































