Jakarta, LanggurNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama Kemenko Pangan dan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) resmi membentuk Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2025.
Menko Pangan Zulkifli Hasan ditunjuk sebagai Ketua Satgas, didampingi oleh empat Wakil Ketua yakni Menkop Budi Arie Setiadi, Mendes PDT Yandri Susanto, Mendagri Tito Karnavian, dan MenKKP Wahyu Sakti Trenggono. Sementara itu, Wamenkop Ferry Juliantono dipercaya sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian.
Dalam rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Pangan, Menteri Koperasi Budi Arie menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah terbentuk 16.743 koperasi desa/kelurahan.
Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah koperasi terbanyak, yakni 4.034 unit.
“Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa tanpa intervensi pusat. Pengurus dipilih langsung oleh warga desa, sementara kepala desa menjadi Ketua Pengawas secara ex-officio,” jelas Budi Arie.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa seluruh koperasi ditargetkan sudah selesai terbentuk dan terdaftar paling lambat 30 Juni 2025, dan akan resmi diluncurkan pada Hari Koperasi 12 Juli 2025.
“Kita kejar agar seluruh koperasi ini sudah beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025,” kata Zulkifli.
Setiap koperasi akan mendapat pinjaman modal awal sekitar Rp3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Modal ini bukan hibah, melainkan pembiayaan dengan plafon khusus.
Budi Arie menegaskan, Koperasi Merah Putih dibangun dengan pendekatan tiga aspek utama:
Pertama : People (SDM) – Penguatan kapasitas pengurus, pengawas, dan anggota.
Kedua : Organization (Kelembagaan) – Legalitas, unit usaha berkelanjutan, digitalisasi, dan tata kelola koperasi.
Ketiga : System (Ekosistem) – Dukungan pasar, pembiayaan, pendampingan, serta keberpihakan pemerintah pusat dan daerah.
Wamenkop Ferry Juliantono menambahkan, Satgas Nasional berperan mengoordinasikan pelaksanaan program, mulai dari penyusunan petunjuk teknis, pemetaan potensi desa, hingga pendampingan kelembagaan dan usaha koperasi.
Satgas juga diharapkan mampu menyelesaikan hambatan-hambatan teknis secara cepat dan mendorong pengembangan unit bisnis koperasi seperti: penyediaan sembako, simpan pinjam, klinik/apotek desa, cold storage, logistik, hingga kantor koperasi.
“Target kita jelas: koperasi hadir untuk membangkitkan ekonomi desa dan menciptakan jutaan lapangan kerja bagi pemuda,” tegas Ferry.
(Humas Kemenkop/LanggurNews)

































































































