Tual, LanggurNews.com – Pemerintah Kota Tual resmi meluncurkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), sebagai bagian dari transformasi digital layanan pemerintahan dan penguatan tata kelola kearsipan.
Acara launching ini dirangkaikan dengan Sosialisasi Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) tingkat kabupaten/kota, dan dihadiri langsung oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Tual, Amir Rumra.
Dalam sambutannya, Amir Rumra menyampaikan apresiasi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Perpustakaan Nasional RI, dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, yang telah mendukung proses digitalisasi kearsipan di daerah.
“Pemerintah Kota Tual berkomitmen mendorong pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi SRIKANDI ini adalah tonggak penting dalam membangun sistem birokrasi yang efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Amir.
Aplikasi SRIKANDI akan digunakan oleh seluruh perangkat daerah sebagai platform pengelolaan arsip dinamis secara elektronik.
Hal ini sejalan dengan amanat PP No. 28 Tahun 2016 dan Permen PAN-RB No. 16 Tahun 2017, yang mendorong penyelenggaraan sistem kearsipan nasional secara terintegrasi dan akuntabel.
Tidak hanya untuk internal pemerintahan, Wawali Kota Tual juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital dan kearsipan bagi masyarakat.
Ia menyebut sejumlah taman baca dan perpustakaan masyarakat yang telah mendapatkan bantuan dari Perpusnas RI melalui program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Beberapa di antaranya adalah Taman Baca BTKS Ohoiel, Perpustakaan Wadlauw Ohoitahit, Perpustakaan Kemilau Ohoi Taar, Perpustakaan Rumah Tikungan, TBM Aksara Kota Tual, Perpustakaan Ohoi Tua, Pustaka Pelangi Ohoitel, Perpustakaan Loorivun dan Perpustakaan Cakrawala Tamedan.
“Kami meyakini, peningkatan literasi adalah fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang cerdas, melek informasi, dan sadar akan pentingnya arsip,” ujar Amir.
Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang telah disahkan oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, pada 28 Maret 2025.
Peraturan ini menjadi bagian dari Kebijakan Nasional “TUNAS” (Tata Kelola Digital Aman dan Sehat untuk Anak), yang bertujuan melindungi anak-anak Indonesia dari risiko dunia digital, seperti perundungan daring dan paparan konten berbahaya.
Pemerintah Kota Tual, lanjut Wawali, akan turut mengimplementasikan kebijakan ini ke dalam seluruh sistem layanan digital dan SPBE daerah, demi menjamin keamanan dan kenyamanan anak-anak dalam menggunakan ruang digital.
Ia juga mengapresiasi sinergi antar perangkat daerah seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bagian Organisasi, dan seluruh OPD yang terlibat dalam persiapan pelaksanaan Aplikasi SRIKANDI.
“Mari kita kawal dan jalankan sistem ini dengan optimal. Transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga komitmen kolektif untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya.
Dengan diluncurkannya Aplikasi SRIKANDI, Kota Tual menegaskan diri sebagai bagian dari gerakan nasional menuju tata kelola pemerintahan digital yang modern dan berintegritas.
Editor : Geraldo Leisubun



































































































