Namlea, LanggurNews.com – Putra adat Bupolo, Niko Nurlatu, menyesalkan munculnya sejumlah oknum yang diduga menjadi kaki tangan mafia tambang ilegal dan lantang menolak upaya penutupan serta penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (22/7/2025) di Namlea, Niko mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu pihak Polda Maluku telah menangkap sejumlah bos besar tambang ilegal di kawasan Gunung Botak.
Mereka saat ini telah diamankan di Mapolda Maluku, Kota Ambon. Meski demikian, masih banyak pelaku lainnya yang belum tersentuh hukum dan bebas menjalankan bisnis ilegal, termasuk memperdagangkan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri dan sianida.

“Sebagian besar pelaku utama masih bebas, menjual merkuri dan sianida seolah-olah seperti sembako,” ungkap Niko.
Menurut Niko, jaringan mafia ini memiliki kaki tangan di lapangan yang bertugas memasarkan B3 kepada para penambang, terutama di wilayah Wasboli, Sungai Anahoni, dan sekitar Gunung Botak. Aktivitas ilegal ini terpusat di Jalur B, Desa Wamsait.
Selain menjual B3, para kaki tangan ini juga menjadi perantara pembelian emas dari para penambang. Niko bahkan menyebut bahwa sebagian dari mereka secara terang-terangan mengaku sebagai “jongos” para bos besar tambang.
“Ada yang berperan sebagai ‘Bek’, bertugas menyembunyikan aktivitas dari pantauan publik dan media. Ada juga yang berperan sebagai keamanan, negosiator, bahkan pemasar,” jelasnya.
Salah satu sumber yang dirahasiakan identitasnya mengaku pernah menjadi bagian dari jaringan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam sehari bisa menjual lebih dari 200 kaleng merkuri, dengan komisi sekitar Rp500 ribu per kaleng. Dalam seminggu, penjualan bisa mencapai lebih dari 1.000 kaleng.
“Jika dihitung selama 14 tahun tambang ilegal ini beroperasi, maka ribuan ton merkuri dan sianida telah mencemari lingkungan sekitar Gunung Botak,” tegas Niko.
Melihat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan, Niko mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penataan kawasan Gunung Botak. Ia mengapresiasi kebijakan Gubernur Maluku yang telah menerbitkan 10 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sejumlah koperasi sebagai solusi legal untuk masyarakat penambang.
Namun, Niko menyayangkan sikap sebagian pihak yang menolak kebijakan tersebut dengan dalih membela kepentingan penambang kecil.
“Yang paling keras menolak justru adalah para jongos dan kaki tangan bos tambang ilegal, karena penertiban ini mengancam bisnis gelap mereka,” ujar Niko.
Niko juga menyoroti kondisi para penambang kecil yang bekerja dengan alat sederhana seperti linggis, atau yang biasa disebut metode bakodok-kodong.
Menurutnya, penghasilan mereka sangat minim dengan risiko kerja yang sangat tinggi.
“Mereka sering tertimbun longsor akibat tembakan dompeng, menjadi korban kriminalitas, bahkan kematian seolah menjadi hal biasa di Gunung Botak,” ungkapnya prihatin.
Ia mengingatkan bahwa kritik-kritik yang beredar di media dan media sosial terhadap kebijakan pemerintah provinsi perlu disikapi secara cermat.
Banyak dari suara-suara tersebut, menurut Niko, berasal dari jaringan mafia tambang yang ingin mempertahankan pengelolaan ilegal di Gunung Botak.
“Mereka ingin Gunung Botak tetap dikelola secara ilegal, agar setoran dari para bos tetap mengalir kepada para jongos,” pungkasnya.
Editor : Geraldo Leisubun



































































































