Namlea, LanggurNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buru membantah pernyataan La Darman, tenaga honorer yang memprotes ketidaklulusannya dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aksi protes tersebut dilakukan La Darman di depan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku, Senin (21/7/2025), setelah sebelumnya mengabdi selama delapan tahun di KUA Namlea.
Pernyataan bantahan disampaikan oleh Analis SDMA Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Buru, Isyei Safitri Fattaroeba, yang menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK telah sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses seleksi dilakukan secara transparan. Semua data peserta ada dalam database BKN dan dapat dicek melalui portal SSCASN,” ujarnya.
Menurut Fattaroeba, La Darman dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi tahap I karena memilih formasi di Kemenag Kota Ternate, Maluku Utara, bukan di Kemenag Kabupaten Buru.
“Kami sudah arahkan semua honorer untuk mengisi data secara kolektif di aula kantor. La Darman tidak hadir saat itu dan malah mengisi sendiri, sehingga salah memilih formasi,” jelasnya.
Pada tahap II, La Darman diberi kesempatan mengikuti seleksi ulang. Namun, hasilnya tetap tidak lolos dan ia hanya masuk dalam data tampungan, bersama dua peserta lain dari Buru yang juga salah formasi.
“Kami sudah sampaikan bahwa mereka harus menunggu arahan selanjutnya dari pusat,” tambahnya.
Fattaroeba menjelaskan bahwa dari seleksi tahap II, terdapat 15 peserta asal Kabupaten Buru yang lolos seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, 12 peserta dinyatakan lulus (11 orang lulus di formasi Kemenag Buru, 1 orang di formasi Kemenag Gorontalo).
Secara keseluruhan, formasi Kemenag Buru diisi oleh 20 peserta, namun 9 di antaranya berasal dari luar Kabupaten Buru.
“Sistem seleksi PPPK bersifat nasional dan terbuka. Siapa pun dari daerah mana pun bisa melamar di formasi mana saja,” jelas Fattaroeba.
Fattaroeba menegaskan bahwa Kemenag Buru hanya berperan sebagai fasilitator. Proses penilaian dan penentuan kelulusan sepenuhnya merupakan kewenangan BKN pusat.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa hasil seleksi ini murni keputusan pusat. Sejak awal kami sudah bersikap terbuka dan komunikatif kepada semua peserta,” pungkasnya.
Editor : Geraldo



































































































