Namlea, LanggurNews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kembali menjalankan kewajiban pemenuhan hak warga binaan, khususnya dalam aspek pelayanan kesehatan jasmani dan rohani, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Melalui sistem jemput bola, Lapas Namlea menggelar kegiatan skrining kesehatan bagi lima orang warga binaan yang mengalami gangguan kesehatan ringan.
Pemeriksaan dilakukan langsung di Klinik Lapas oleh petugas kesehatan Lapas dan tenaga medis dari Puskesmas Sawa.
Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit menular dan memastikan kondisi kesehatan warga binaan tetap terjaga.
“Kesehatan warga binaan merupakan hak kelas satu yang sangat kami prioritaskan. Hari ini kami melakukan pemeriksaan kepada lima warga binaan yang mengalami keluhan ringan, sekaligus skrining penyakit menular,” ujar Mustafa.
Ia menambahkan, sistem jemput bola sudah menjadi bagian dari layanan rutin Lapas Namlea, khususnya bagi warga binaan yang membutuhkan terapi medis, baik pemberian obat-obatan maupun perawatan lanjutan di rumah sakit apabila gejala tidak kunjung membaik.
“Jika hanya batuk, flu, atau demam ringan, kami berikan terapi oral. Namun jika tidak ada perbaikan atau terdapat riwayat penyakit berat, maka kami rujuk ke rumah sakit terdekat,” jelasnya.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Fransky Uneputty, petugas kesehatan Lapas Namlea, bersama tim medis Puskesmas Sawa. Selain pemeriksaan gejala ringan, mereka juga melakukan skrining Infeksi Menular Seksual (IMS), khususnya Sifilis, terhadap kelima warga binaan yang diperiksa.
“Beberapa dari mereka mengalami gejala flu dan batuk. Selain itu, kami lakukan pemeriksaan IMS untuk mencegah potensi penyebaran penyakit di blok hunian,” ungkap Fransky.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Lapas Namlea dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan terbebas dari penyakit menular.
Editor : Geraldo Leisubun



































































































