Namlea, LanggurNews.com – Polres Buru secara tegas mengimbau seluruh penambang tanpa izin (PETI) untuk segera mengosongkan kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Langkah ini merupakan bagian dari tahapan penertiban yang dilakukan aparat, menyusul instruksi Gubernur Maluku dan Bupati Buru.
“Intinya, kami imbau masyarakat agar segera kosongkan daerah PETI Gunung Botak,” tegas Paur Humas Polres Buru, Aiptu M.Y.S. Djamaludin, Selasa siang (29/7).
Imbauan tersebut telah disampaikan langsung oleh personel Satbinmas Polres Buru sejak pagi hari, dengan menyasar lokasi penambangan di Desa Wapsait, Kecamatan Waelata, serta sejumlah desa lainnya yang berdekatan dengan Gunung Botak di Kecamatan Waelata dan Teluk Kaiely.
Melalui pengeras suara, aparat membacakan isi surat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, tertanggal 19 Juni 2025 tentang penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan Gunung Botak.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari tahapan awal penegakan hukum oleh Polres Buru. Masyarakat diminta meninggalkan lokasi secara sukarela. Jika tidak diindahkan, aparat akan mengambil langkah hukum.
Sebelum imbauan ini disampaikan, Polres Buru telah lebih dulu melaksanakan Operasi Cipta Kondisi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap maraknya peredaran bahan berbahaya (B3) di kawasan tambang.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K., MM, mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 814/VII/PAM 3.3./2025 untuk pelaksanaan operasi yang berlangsung dari 23 hingga 31 Juli 2025.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Maluku Nomor 500.10.2.3.1052 tertanggal 19 Juni 2025 tentang Penertiban Wilayah Pertambangan Gunung Botak; dan Instruksi Bupati Buru Nomor 660.3/1 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang larangan peredaran bahan berbahaya dan merkuri di Kabupaten Buru.
Sasaran utama operasi meliputi Pelabuhan Pelni Namlea, Pelabuhan Feri Namlea dan Kaiely, serta Wilayah tambang ilegal Gunung Botak
Operasi dilakukan sejak pukul 05.15 WIT selama hampir tiga jam di dermaga Feri Namlea. Dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Sulastri, operasi gabungan ini juga diikuti Wadansat Brimob AKBP Dennie Andreas Dharmawan, Wakapolres Kompol Akmil Djapa, serta personel Paminal dan Intel Polda Maluku.
Hasil pemeriksaan terhadap truk barang, kendaraan pribadi, dan umum, tidak ditemukan bahan berbahaya (B3). Namun, aparat menyita dua bilah badik dan lima liter sopi (minuman keras tradisional) yang dikemas dalam plastik putih.
Kapolres AKBP Sulastri menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah awal menuju penertiban secara menyeluruh demi menciptakan rasa aman dan mencegah konflik sosial maupun kerusakan lingkungan lebih lanjut.
“Langkah ini adalah awal menuju penertiban Gunung Botak secara menyeluruh. Kami ingin menciptakan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi konflik serta kerusakan ekologis yang lebih besar,” ujarnya.
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang.
Editor : Geraldo Leisubun



































































































