Jakarta, LanggurNews.com | Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, serta ekosistem kebebasan pers di Indonesia.
Dikutip dari www.dewanpers.or.id, penandatanganan dilakukan di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Kerja sama ini mencakup penanganan kasus kekerasan terhadap pers serta upaya pencegahan agar intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap jurnalis tidak terus berulang.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan sinergi antarlembaga penting untuk memastikan setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Komaruddin.
Ia menyebut masih terdapat persoalan serius dalam kebebasan pers, mulai dari intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik.
Menurutnya, tidak sedikit kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terselesaikan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan MoU tersebut merupakan respons atas masih maraknya kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap media saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers juga diharapkan lebih dijamin dan dilindungi ke depan,” kata Anis.
Ia menambahkan, kedua lembaga memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap jurnalis serta memastikan ekosistem kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.



































































































