Namlea, LanggurNews.com – Bawaslu Kabupaten Buru tengah menangani enam laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Tim AMANAH, terkait Pemungutan Suara Susulan (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa, mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut masuk pada Rabu (9/4) pukul 15.37 WIT.
“Enam laporan diterima dari Tim AMANAH, menyusul rekapitulasi PUSS di TPS 19 Namlea dan PSU TPS 2 Debowae,” ujar Epsus di Namlea, Kamis (10/4).
Laporan pertama menyasar TPS 19 Desa Namlea, dengan Ketua KPPS Faisal Amin Mamulaty sebagai terlapor.
Pelapor, Hayrudin Kadidupa selaku Ketua Tim AMANAH, menuding adanya dugaan pemalsuan jumlah data pemilih. Bukti yang disertakan berupa salinan formulir C, daftar hadir pemilih tambahan, dan dua saksi.
Lima laporan lainnya menyasar Ketua KPPS TPS 2 Debowae, Walid Azis, atas dugaan penghilangan hak pilih warga. Pelapor turut menyertakan dua saksi, salinan kartu keluarga, serta tangkapan layar DPT online.
Menurut Epsus, laporan tersebut sedang dalam tahap kajian awal oleh Bawaslu Buru. Proses ini mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
“Proses kajian awal maksimal dua hari. Tapi kalau bisa, kita selesaikan lebih cepat,” tambahnya.
Jika hasil kajian menunjukkan laporan memenuhi unsur formil dan materil, maka akan ditindaklanjuti. Jika tidak, pelapor masih diberi kesempatan untuk melengkapi berkas laporan.



































































































