Namlea, LanggurNews.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk menghentikan aktivitas ilegal di tambang emas Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, yang telah berlangsung selama lebih dari 14 tahun.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua GMPRI, Rifandi Makatita, dalam konferensi pers di Rumah Makan Anisa, Simpang Lima Namlea, Rabu malam (25/6/2025).
Ia menegaskan bahwa sejak ditemukan pada 2011, Gunung Botak telah dikeruk secara ilegal tanpa kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah, bahkan menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah tambang secara sembarangan.
“Kami mendukung penuh langkah tegas Gubernur Maluku untuk menutup seluruh aktivitas ilegal dan menata Gunung Botak agar dikelola secara sah melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh koperasi tambang,” ujar Makatita.
GMPRI juga menyambut baik terbitnya surat Gubernur Maluku tertanggal 19 Juni 2025 sebagai langkah konkret dalam menata ulang kawasan pertambangan tersebut.
Makatita menilai langkah itu telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara, serta Keputusan Menteri ESDM No. 113.K/MB.01/MEM.B/2020 dan No. 148.K/MB.01/MEM.B/2024 terkait pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Maluku.
“Langkah ini strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menata ulang sistem pertambangan di Kabupaten Buru,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, GMPRI juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindak para cukong tambang yang selama ini menjalankan operasi secara ilegal. Mereka dinilai merusak tatanan ekonomi daerah serta mengabaikan keselamatan dan keseimbangan lingkungan.
“Sudah ratusan ton emas dikeruk dari Gunung Botak sejak 2011 dan dibawa keluar daerah tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” tegas Makatita.
Peran Koperasi dan Anak Daerah
Selain itu, GMPRI dan sejumlah aktivis mahasiswa yang hadir — termasuk Julfikram Kapota (Fakultas Hukum), Marwan Masbait (Pergerakan Mahasiswa Kecamatan Batabual), serta Saleh Belasa dan Dirlan Solisa dari Uniqbu — menyatakan kesiapan mendukung koperasi tambang yang telah mengantongi izin resmi.
Mahasiswa Uniqbu, Saleh Belasa, menambahkan bahwa legalisasi tambang membawa dampak positif yang luas, mulai dari peningkatan pendapatan daerah, pembukaan lapangan kerja, hingga penguatan sektor ekonomi lainnya.
“Kami berharap koperasi tambang yang nanti beroperasi memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memberikan beasiswa bagi anak-anak daerah yang berprestasi,” ucapnya.
Editor : Geraldo



































































































