Jakarta, LanggurNews.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyatakan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah selesai.
Ditargetkan pekan depan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dapat diterbitkan sehingga Kopdes segera mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Siaran pers Humas Kemenkop yang diterima media ini menyebutkan, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, selaku Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, menjelaskan harmonisasi diperlukan karena prosedur pembiayaan mengacu pada PMK No. 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes, dan Permen Desa dan PDT No. 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Kopdes.
“Satgas Nasional akan segera keluarkan Juklak dan Juknis yang dipakai hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Ferry dalam Rakor lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN di Jakarta, Jumat (22/8).
Dengan aturan teknis ini, sebanyak 7.000 dari 16.000 Kopdes terdaftar diproyeksikan bisa mengakses pembiayaan tahap awal ke Bank Himbara mulai akhir Agustus hingga September 2025.
Prioritas diberikan kepada Kopdes yang memiliki sarana fisik memadai serta ekosistem bisnis berjalan.
“Verifikasi terhadap Kopdes/Kel yang memenuhi kriteria sedang dilakukan,” tambah Ferry.
Namun, pemerintah menilai sejumlah kendala masih harus diatasi, seperti keterbatasan penyusunan proposal dan kapasitas manajerial pengurus Kopdes.
Karena itu, Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerial.
Wamenkop Ferry mengapresiasi inisiatif Bank Himbara yang telah menyiapkan aturan teknis internal terkait penyaluran pembiayaan. Aturan tersebut tetap mengacu pada PMK No. 49/2025 dan Permen Desa No. 10/2025.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria mengingatkan seluruh K/L untuk terus memperkuat koordinasi.
Ia juga mengusulkan pembentukan satgas di tingkat kecamatan guna memperketat pengawasan dan meminimalkan kegagalan Kopdes/Kel Merah Putih.
“Program ini bukan sekadar administratif, melainkan bisnis yang harus menghasilkan keuntungan. Jadi semua K/L harus merasa memiliki,” tegas Riza.
(Kemenkop/LanggurNews)



































































































