Jakarta, LanggurNews.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).
MoU tersebut guna mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis, termasuk pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa melalui kerja sama ini, proses legalisasi koperasi desa dapat berlangsung lebih cepat dan terjamin secara hukum.
“Melalui MoU ini, saya optimis legalitas 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat,” ujarnya usai penandatanganan MoU di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (14/5).
Lebih lanjut, Budi Arie menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan koperasi desa. Ia menegaskan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih harus berjalan sesuai regulasi dan jauh dari potensi penyimpangan.
“Kita perkuat payung hukum dan rambu-rambu agar program ini berjalan di atas jalan yang benar,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya kolaborasi antar-kementerian untuk mendukung percepatan implementasi program, khususnya terkait aspek regulasi dan kepastian hukum.
“Kolaborasi adalah kunci untuk memastikan setiap program strategis berjalan dengan kepastian hukum,” kata Supratman.
Ia juga mengungkap bahwa Kemenkumham telah menyiapkan sistem digital dengan jalur khusus yang memungkinkan pendaftaran seribu koperasi secara serentak hanya dalam satu jam. Inovasi ini dinilai sangat penting untuk mendukung target masif program Kopdes/Kel Merah Putih.
“Tugas menyiapkan 80 ribu koperasi tentu bukan pekerjaan biasa, dan digitalisasi menjadi solusi untuk mempercepat prosesnya,” tutupnya.
(Humas Kementerian Koperasi/LanggurNews)

































































































