Tual, LanggurNews.com – Tersangka dugaan tindak pidana pencurian pada Counter Handphone (HP) di Kota Tual, saat ini telah ditahan Satuan Reskrim Polsek Dullah Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolsek setempat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Palti Madelino kepada wartawan saat menggelar press rilis di Mapolsek setempat, Jumat (7/3/2025).
Diketahui, peristiwa pencurian yang terjadi di salah satu Counter HP yang terletak di lokasi Pasar Tual itu, heboh di jagat maya.
Hal itu lantaran aksi terduga pelaku terekam kamera tersembunyi (CCTV) yang ada di dalam counter HP itu.
Alhasil, aksi pelakupun disebarluaskan di media sosial oleh akun facebook dengan nama Udapunkcell.
Rekaman aksi pelaku itu sontak heboh di media sosial, dan menuai komentar yang mengutuk perbuatan pelaku.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, anggota Satreskrim Polsek Dullah Selatan pun bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Ipda Palti saat press rilis itu mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.10 WIT (dinihari).
“Awalnya, tersangka AO alias A bersama dua temannya yaitu saksi P dan A hendak pergi membeli nasi kuning di kompleks Pattimura dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu mereka berbocengan tiga,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, dari arah kompleks Wara, mereka bertiga menuju ke arah sekitar jalan Pattimura Tual.
Setelah melewati depan tempat jualan Enbal di kompleks Pelabuhan Tual, mereka berhenti untuk membeli rokok.
Pada saat itu saksi A pergi membeli rokok di kios yang berada di dekat Pelabuhan Tual, sedangkan saksi P dan tersangka AO menunggu di samping tempat jualan Enbal.
“Setelah itu, tersangka AO meminta ijin kepada saksi P untuk pergi buang air kecil di belakang toko counter HP yang berada dekat dengan mereka. Pada saat itu tersangka AO melihat pintu counter HP sedikit terbuka. Kemudian tersangka AO menariknya keatas, ternyata pintu terbuka,” ujar Kapolsek.
Melihat kondisi pintu yang terbuka, tersangka AO langsung masuk melalui celah bagian bawah kemudian mengambil tablet dan handphone yang berada pada etalase kaca.
Setelah melakukan aksinya, tersangka AO kemudian keluar dari counter. Namun, tetapi saksi A dan saksi P sudah pergi meninggalkannya.
Kemudian tersangka AO berjalan ke arah Kantor POM. Pada saat itu saksi A kembali ke TKP untuk mencari tersangka tetapi AO sudah tidak ada, sehingga ia kembali melalui kompleks Kantor POM.
Ketika melewati jalan kompleks kantor POM itu, saksi A bertemu dengan tersangka AO, kemudian mereka berdua kembali rumah saksi P.
Ketika sudah berada di rumah saksi P, tersangka AO mengeluarkan hasil curian dan ditunjukan kepada saksi A dan P.
Kapolsek Ipda Palti mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tersangka AO.
Saat ini, tersangka AO ditahan pada rutan Polsek Dullah Selatan.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit hanphone dan 3 (tiga) unit tablet, masing-masing Handphone Merek Vivo Y19, Handphone Merek Itel S23, Tablet Visatab, Tablet Redmi Pad Se, dan Tablet Infinix.
Akibat perbuatannya itu, tersangka AO dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Editor : geraLdo



































































































