Tual, LanggurNews.com – Pemerintah Kota Tual akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual pada 17 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual, Bambang Setiawan Halim kepada wartawan di Tual, Selasa (12/3/2025).
Pembayaran THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
“Total THR yang akan dibayarkan sebesar Rp11.172.462.374, diperuntukkan bagi 1.651 PNS, 875 PPPK, serta 20 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Halim.
Pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para ASN dan PPPK kepada bangsa dan daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Adapun komponen THR yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK meliputi Gaji pokok, tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta komponen lainnya sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Pemerintah berharap bahwa pencairan THR ini dapat mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Tual.
Editor : geraLdo


































































































