Jakarta, LanggurNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dalam Paripurna itu, DPRD RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.
Ia menyebut sejumlah tantangan pariwisata Indonesia, seperti degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan fasilitas dan aksesibilitas, rendahnya kualitas layanan, keterampilan SDM, hingga minimnya manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Revisi UU ini diharapkan menjawab tantangan tersebut sekaligus menjadikan pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi nasional,” ujarnya.
Substansi UU Kepariwisataan antara lain memperkenalkan paradigma baru ekosistem kepariwisataan yang menekankan pengelolaan holistik dan terintegrasi.
Aturannya mencakup penguatan SDM melalui pendidikan formal dan informal, pengembangan desa wisata, pemanfaatan teknologi informasi, pembangunan sarana prasarana, hingga promosi pariwisata berbasis budaya dan diaspora.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menambahkan bahwa revisi ini merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional.
“Jika sebelumnya lebih dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini pariwisata ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, dan pemenuhan hak asasi manusia untuk berwisata,” katanya.
Secara aklamasi, DPR RI menyetujui RUU Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Naskah UU akan segera dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. Sesuai UUD 1945, jika Presiden tidak menandatangani dalam 30 hari, UU tetap sah berlaku.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, serta pejabat kementerian/lembaga terkait.
(Kemenpar/LN)



































































































