Tual, LanggurNews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tual meringkus lima terduga pengedar Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis shabu-shabu.
Kelima Pelaku diamankan di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Jumat malam (4/7/2025), pukul 22.15 WIT
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut,” ujar Plh. Kasat Resnarkoba Polres Tual, IPDA Cornelius Baly dalam laporan resminya yang diterima media ini.
Kelima terduga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial ZN (32), HN (29), WN (27), RS (20), dan BI (28).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para terduga pelaku berupa 10 sachet narkotika jenis shabu-shabu.
Selain itu, barang bukti lainnya yang disita yakni, uang tunai sebesar Rp. 6.000.000, 6 unit handphone, 5 korek api gas merk Tokai, 2 alat hisap (bong), 3 alat sekop shabu, 1 timbangan digital, 18 pipet plastik, 3 pak plastik bening (masing-masing berisi 100 buah), 265 sachet plastik bening kosong, gunting, alat semprot merk Magic Power, jam tangan merk Skmei, 1 box coklat keemasan merk Tajima, 1 kacamata hitam, 1 box pingset warna silver dan tas kecil warna hijau hitam merk Joico.
Saat ini, kata Cornelius, kelima terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tual untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tual dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Tual dan sekitarnya.
Editor : Geraldo



































































































