Langgur, LanggurNews.com – Tim Netralitas ASN Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) merekomendasikan jatuhkan sanksi kepada Camat Kei Besar, Titus Betaubun.
Hal itu setelah Camat Kei Besar tidak memenuhi undangan panggilan Tim Netralitas ASN untuk memberikan klarifikasi (keterangan) terkait dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukannya.
Dugaan keterlibatan Camat Kei Besar itu telah dilakukan penelusuran kasusnya oleh Bawaslu Malra.
Diketahui, saat ini proses hukum Camat Kei Besar Titus Betaubun segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Titus Betaubun diduga melanggar Pasal 71 jo pasal 188 UU Pilkada.
Koordinator Tim Netralitas ASN, Nicodemus Ubro, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/11/2024) mengatakan, dua kali Camat Kei Besar itu mangkir dari panggilan Tim Netralitas ASN setempat.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali secara berturut-turut, tetapi yang bersangkutan (Camat Kei Besar) tidak hadir. Sehingga kami beranggapan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif,” beber Ubro.
Olehnya itu, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) dalam hal ini Pj. Bupati Malra Samuel Huwae, untuk menjatuhkan sanksi kepada Camat Kei Besar Titus Betaubun.
“Karena beliau tidak memberikan klarifikasi kepada kami dan kami anggap ini tidak kooperatif, sehingga ini dari sisi disiplin dan ketaatan ini salah juga. Kalau beliau rasa beliau tidak salah, datang saja,” katanya menambahkan.
Ubro yang juga sebagai Pj Sekda itu menegaskan, Tim Netralitas ASN akan membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi bagi Camat Kei Besar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Tim Netralitas ASN Malra
Tim Netralitas ASN Malra terdiri atas tim tetap dan tim tidak tetap. Tim tetap beranggotakan Pj. Bupati (penanggungjawab), Pj. Sekda (koordinator), Kepala Kesbangpol (Ketua), Inspektur (wakil ketua), Kepala BKPSDM (sekretaris), dan anggota yakni Asisten Pemerintahan, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Kasatpol PP, Kabag Hukum, Pejabat Administrator/Pejabat Fungsional/Pelaksana pada BKPSDM. Sementara tim tidak tetap beranggotakan para kepala OPD.
Tim tetap bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN; mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas, melaksanakan penegakan kode etik, merumuskan kebijakan pengaturan dan pembinaan tentang netralisasi pegawai ASN pada OPD/unit kerja; melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas pegawai ASN.
Kemudian menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN kepada Pj. Sekda selaku koordinator; sebagai bentuk nyata dalam meminimalisir terjadinya elanggaran atas netralitas ASN, maka Tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan segenap ASN diminta untuk menandatangani pakta integritas dan ikrar bersama.
Selanjutnya, tim tidak tetap bertugas mewujudkan segenap ASN yang memiliki komitmen untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, dan sesudah pemilu dan pemilihan; mengawasi pelaksanaan netralitas pegawai ASN pada OPD/unit kerjanya masing-masing.
Menjaga netralitas agar tidak terjadi konflik kepentingan dan praktik intimidasi; menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, serta menolak politik uang dan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Tim ini juga memberikan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang diduga pelakukan pelanggaran disiplin, maka terhadap PNS yang bersangkutan diberikan penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku; dan menyampaikan laporan kepada tim tetap dan memberikan pertimbangan kepada tim tetap apabila mengetahui adanya pelanggaran pada OPD/unit kerja.



































































































