Jakarta, LanggurNews.com – Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan pentingnya percepatan penerbitan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah pembentukan posko wilayah di setiap daerah, guna mengatasi hambatan teknis di lapangan.
“Posko akan memfasilitasi seluruh proses, mulai dari koordinasi dinas terkait, pendampingan notaris, hingga pengunggahan dokumen ke sistem SABH,” kata Ferry saat memimpin rapat koordinasi antar-kementerian di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (4/6).
Hingga awal Juni 2025, jumlah Kopdes/Kel Merah Putih yang telah terbentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) mencapai 78.719 unit, namun baru 17.659 koperasi yang berhasil memperoleh badan hukum.
Sementara itu, permintaan pemesanan nama koperasi tercatat sekitar 58 ribu unit.
Untuk mengejar target nasional, Satgas mendorong percepatan penerbitan badan hukum sebanyak 2.000 hingga 2.500 koperasi per hari, sehingga seluruh Kopdes/Kel Merah Putih bisa tersertifikasi sebelum akhir Juni 2025.
“Kami butuh dukungan penuh dari Kemendagri agar seluruh perangkat daerah bergerak cepat membentuk posko dan memfasilitasi proses legalisasi koperasi di wilayah masing-masing,” ujar Ferry.
Dalam rapat tersebut, Satgas juga menetapkan 80 koperasi percontohan (mock up) sebagai model nasional. Koperasi ini akan dijadikan referensi dalam hal struktur fisik, ekosistem, dan skema bisnis koperasi yang ideal.
Sementara itu, Kementerian BUMN siap mendukung pengembangan koperasi lewat 22 titik piloting Kopdes/Kel Merah Putih. Program ini akan menguji integrasi model bisnis koperasi dengan ekosistem BUMN melalui keterlibatan PT BRI, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, dan PT Pertamina Patra Niaga.
“Kami akan kawal bersama agar piloting ini berhasil dan bisa menjadi contoh skema pendanaan koperasi yang terintegrasi,” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S. Hiariej, mengungkap salah satu penyebab utama lambatnya proses legalisasi adalah karena berkas hasil Musdesus belum diserahkan ke notaris, sehingga akta tidak bisa dibuat dan pengajuan ke Kemenkumham terhambat.
“Banyak koperasi yang sudah pesan nama, tapi belum menyerahkan dokumen ke notaris. Ini yang harus segera diatasi agar proses bisa berjalan lancar,” jelas Eddy.
Dengan sinergi lintas kementerian, Satgas berharap seluruh hambatan administratif dan teknis dapat diselesaikan, sehingga pembentukan koperasi berbadan hukum benar-benar dapat tuntas sesuai target nasional.
(Humas Kemenkop/LangurNews)



































































































