Langgur, LanggurNews.com – Uang tunai sebesar Rp150 juta milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi (Desa) Nerong yang tersimpan pada rekening Bank Maluku, disita.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Kejari Malra) pada Kamis (19/12/2024).
Tim Penyidik Kejari Malra sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati setempat, tepatnya di Bagian Kesejahteraan (Kesra) dan Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Selasa (17/12).
Penggeledahan tersebut berhubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan danah hibah terkait pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun anggaran 2022.
Proses penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Malra Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024 jo PRINT 02/Q.1.19/ Fd.2/11/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Kemudian Surat Perintah Penggeledahan Kejari Malra Nomor: PRIN-01/Q.1.19 /Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tanggal 16 Desember 2024.
Diketahui, dalam penggeledahan itu, ada 16 dokumen yang disita dari kedua instansi tersebut, yakni Bagian Kesra sebanyak 11 dokumen dan BKAD 5 dokumen.
Tidak tanggung-tanggung, nilai pagu anggaran untuk hibah ini sebesar Rp. 1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra Avel Haezer M dalam siaran persnya menjelaskan, penyitaan barang bukti berupa uang tunai milik Panitia Pembangunan Masjid tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejakasaan Negeri Maluku Tenggara Nomor Print-03/Q.1.19/Fd.1/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Haezer mengungkapkan, tindakan penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara tersebut.
Selain itu, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
Barang bukti berupa uang tunai itu selanjutnya diserahkan Tim Penyidik Kejari Malra kepada Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Malra Lusia Maria Renjaan dititip di rekening penitipan Kejari Malra melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Tual.
Proses penitipan itu diterima langsung oleh Kepala Cabang Bank BRI Cabang Tual Agus Harianto.



































































































