Namlea, Langgur News – Ketua Tim AMANAH, Hayrudin Kalidupa, dua kali mangkir dari undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Buru terkait laporan dugaan ketidaknetralan Ketua KPPS TPS 2 Desa Debowae saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buru, Epsus Klion Tomhisa, menjelaskan kepada awak media, Sabtu (19/4/2025), bahwa Bawaslu membutuhkan keterangan langsung dari pelapor, terlapor, dan dua orang saksi.
Namun hingga dua kali pemanggilan, Hayrudin dan salah satu saksi tidak kunjung hadir.
“Pemanggilan pertama dilakukan pada Selasa (15/4), namun hanya dihadiri oleh terlapor dan satu saksi. Surat panggilan kedua dikirimkan untuk hadir pada Rabu (16/4), tapi tetap tidak dipenuhi,” ungkap Epsus.
Karena batas waktu penanganan laporan, dan minimnya keterangan yang diperoleh, Bawaslu tidak menemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan dugaan ketidaknetralan tidak terbukti. Sekali lagi, tidak terbukti,” tegas Epsus.
Tak hanya itu, Epsus juga menyebut satu laporan yang masuk pada 14 April tidak memenuhi syarat materil karena tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran. Akibatnya, laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Buru juga menyatakan bahwa enam laporan yang dilayangkan oleh Hayrudin Kalidupa terkait pelanggaran saat PSU di TPS 2 Debowae tidak terbukti.
“Enam laporan itu sudah dikaji bersama oleh Bawaslu, penyidik kepolisian, dan jaksa penuntut umum. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran pemilu,” jelas Epsus dalam keterangan pers pada Selasa malam (15/4).
Sementara itu, dua laporan lainnya yang masuk pada 11 April juga telah ditelaah. Satu laporan tidak memenuhi syarat materil, sedangkan satu lainnya—yang juga terkait dugaan ketidaknetralan KPPS—masih dalam proses klarifikasi.
“Hari ini klarifikasi sudah dilakukan. Baru pihak terlapor yang hadir. Pemanggilan kedua untuk pelapor dan saksi juga telah kami kirimkan,” ujarnya.
Epsus menambahkan, pada Senin (14/4), satu laporan baru kembali masuk dan saat ini masih dalam kajian awal untuk menilai apakah memenuhi syarat formil dan materil.
Edit : Geraldo



































































































