Namlea, LanggurNews.com – Polisi akhirnya mengungkap dalang di balik aksi pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi Jumat dini hari, 28 Februari 2025, sekitar pukul 02.50 WIT.
Aksi nekat itu ternyata didalangi oleh bendahara internal KPU sendiri, Rahmawati Heluth (RH) alias Ama (48).
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang, dalam keterangan pers di Mapolres Buru, Sabtu (19/4/2025).
“Pengakuan tersangka RH menyebut, inisiatif pembakaran datang dari dirinya sendiri. Ia dibantu dua orang lainnya, Suhardi Buton alias Sadli (45) dan Abupa Tan alias Ode (42),” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, motif utama pembakaran adalah untuk menghindari audit keuangan dana Pilkada Buru sebesar Rp33 miliar yang bersumber dari KPU RI.
Ketiganya diduga ingin menghilangkan dokumen dan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
“Ini yang menjadi motivasi utama mereka. Dengan membakar kantor, mereka berharap semua dokumen musnah,” tegas AKBP Sulastri.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan mengungkap, rencana pembakaran sudah disusun sejak pertengahan Februari.
Ketiga pelaku pertama kali bertemu di Rumah Makan Alfamily dan Pantai Laraba, Jikukecil, pada 17 Februari 2025.
Pertemuan lanjutan digelar di Siren Café, Namlea, tanggal 20 Februari pukul 15.00 WIT. Dalam pertemuan itu, RH membagi peran. Sadli dan Ode diminta sebagai eksekutor. Ode diberi uang Rp200 ribu untuk membeli peralatan seperti pisau cutter, sarung tangan, dan benang wol.
Sementara RH memerintahkan keponakannya membeli tiga jerigen bensin dan satu jerigen minyak tanah untuk disimpan di rumahnya.
Rencana awal dilakukan pada 24 Februari, namun ditunda dan dimatangkan ulang pada 27 Februari. Bahan bakar kemudian diambil oleh Sadli menggunakan sepeda motor.
Pada malam sebelum kejadian, tanggal 27 Februari, ketiga tersangka bertemu di Alun-Alun Bupolo pukul 21.00 WIT untuk menyusun akses masuk ke kantor KPU. RH dan Sadli lebih dulu mendatangi kantor dengan dalih mengambil dokumen RAB Pilkada.
Saat berada di dalam, Sadli diam-diam membuka grendel jendela aula agar memudahkan akses masuk malam harinya. Setelah itu, ketiganya meninggalkan lokasi.
Pada pukul 02.15 WIT dini hari, Sadli dan Ode kembali ke kantor dengan membawa dua jerigen bensin yang telah dicampur minyak tanah. Mereka masuk lewat jendela yang sebelumnya dibuka.
Ode bahkan naik ke plafon dan menyiramkan bahan bakar sebelum akhirnya menyalakan api. Dalam hitungan menit, api melalap 13 ruangan di kantor KPU dan terdengar ledakan keras.
Usai kejadian, Ode melarikan diri ke Ambon, lalu menyebrang ke Bau-Bau dan akhirnya ke Donggala, Sulawesi Tengah.
Namun pelariannya tak berlangsung lama. Tim gabungan Polres Buru, Inafis Polda Maluku, dan Labfor Polda Sulsel berhasil membekuk Ode di Donggala tanpa perlawanan.
Ia kemudian dipulangkan ke Namlea menggunakan KM Ngapulu untuk menjalani proses hukum.
Kapolres AKBP Sulastri belum mau berspekulasi apakah ada pihak lain yang menjadi aktor intelektual di balik kasus ini. Namun ia menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan.
“Untuk sampai ke situ belum bisa dipastikan. Tapi kami akan bongkar tuntas sampai ke akar-akarnya,” tandas Sulastri.
Hanya dalam waktu 45 hari, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap ketiga pelaku utama.
Editor : Geraldo



































































































