Namlea, LanggurNews.com – Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea berinisial AS, ZK, dan FF resmi mendapatkan pembebasan melalui program Cuti Bersyarat (CB) mulai Kamis (14/8/2025).
Ketiganya kini berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon dan wajib mengikuti pembimbingan serta pembinaan lanjutan.
Kepala Lapas Namlea, M.M. Marasabessy, menjelaskan bahwa perubahan status dari narapidana menjadi klien dilakukan setelah serah terima secara daring dengan petugas Bapas Ambon.
Selama menjalani CB, mereka diwajibkan tidak mengulangi tindak pidana, menjaga ketertiban di masyarakat, dan melakukan wajib lapor setiap bulan.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada pencabutan Surat Keputusan (SK) CB sesuai tingkat pelanggaran.
Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin, menambahkan bahwa SK CB untuk ketiga narapidana kasus pencurian dengan masa hukuman 10 bulan itu telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui SK Nomor PAS-1385.PK.05.03 Tahun 2025.
Usulan pembebasan diajukan pada awal Agustus dan langsung diproses hingga SK terbit.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial.
Program tersebut bertujuan membantu narapidana kembali beradaptasi di tengah masyarakat.
“Mereka harus membuktikan layak menerima program ini dengan menjaga perilaku. Petugas Bapas diminta tetap melakukan pengawasan dan kontrol, meskipun wilayah mereka cukup jauh,” ujarnya.



































































































