
Langgur, LanggurNews.com – Tokoh pemuda Evav (Kei), Damianus Gerenz Ohoiwutun, dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kei (Evav).
Menurutnya, Ranperda ini berpotensi merugikan masyarakat Kei dan hanya menguntungkan segelintir pihak tertentu.
Damianus menyoroti bahwa proses penyusunan Ranperda ini dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh.
“Sebagai masyarakat hukum adat yang memiliki nilai dan struktur sosial yang kuat, penyusunan regulasi ini harus mengutamakan prinsip musyawarah dan mufakat dengan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya segelintir kelompok yang memiliki kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengecam Ranperda ini karena dinilai mengancam kearifan lokal dan tatanan adat yang telah diwariskan turun-temurun.
Menurutnya, regulasi ini berpotensi mengintervensi mekanisme adat yang sudah berjalan dengan baik, sehingga dapat menciptakan ketidakseimbangan sosial di tengah masyarakat Kei (Evav).
Lebih lanjut, Damianus menegaskan bahwa Ranperda ini membuka peluang eksploitasi terhadap hak ulayat dan sumber daya alam masyarakat adat. Ia khawatir bahwa aturan ini lebih menguntungkan pihak luar dibandingkan kesejahteraan masyarakat Kei (Evav) sendiri.
“Regulasi ini bukan solusi, malah bisa menjadi pemicu konflik internal yang merusak persatuan masyarakat adat. Jika tidak disusun dengan baik, Ranperda ini akan menjadi alat pemecah belah dan menciptakan ketegangan di antara kelompok masyarakat,” tambahnya dengan nada geram.
Atas dasar itu, Damianus dengan tegas mendesak DPRD Maluku Tenggara (Malra) dan Pemerintah Daerah setempat untuk segera membatalkan pembahasan Ranperda ini dan membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan masyarakat adat Kei Evav.
Menurutnya, jika regulasi semacam ini memang diperlukan, maka harus disusun dengan transparan, demokratis, dan benar-benar berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat Kei.
Sebagai generasi muda Kei Evav, Damianus menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Editor : Geraldo

































































































