Wamena, LanggurNews.com – Nikson Matuan alias Okoni Siep, tersangka kasus penembakan di Yalimo, Papua, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Jumat (21/3/2025).
Serah terima tahap II ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Nikson Matuan diduga terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan bersenjata, termasuk penembakan yang menewaskan Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024.
Ia juga diduga bertanggung jawab atas penembakan yang menewaskan Brigpol Anumerta Iqbal, anggota Brimob Ops Damai Cartenz-2025, pada 17 Januari 2025. Kedua insiden terjadi di Jalan Trans Wamena–Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.
Tersangka ditangkap pada 2 Februari 2025 di Kabupaten Yalimo setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.
Setelah proses serah terima, tersangka dibawa ke Lapas Klas II B Wamena untuk menjalani masa tahanan sementara.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di Papua.
Editor : Geraldo



































































































