Namlea, LanggurNews.com – Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung dan mengamankan kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku terkait penertiban kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak (GB).
“Prinsipnya kami siap. Kewenangan untuk penertiban ada di tangan pemerintah provinsi. Jika ada perintah resmi, kami akan laksanakan,” ujar AKBP Sulastri, Minggu (20/7/2025), di Namlea.
Ia menyebutkan, Polres Buru akan bertindak kapan pun sesuai arahan pemerintah, khususnya dari Gubernur Maluku. Hal ini mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Kapolres Sulastri juga mengungkapkan bahwa dirinya ikut serta dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Maluku, bersama Gubernur, Kapolda Maluku, Pangdam XVI/Pattimura, Bupati Buru, Dandim 1506/Namlea, para ketua koperasi tambang, serta instansi teknis terkait.
Rapat tersebut, menurutnya, menandai keseriusan pemerintah dan Forkopimda dalam mencari solusi menyeluruh dan berkelanjutan atas permasalahan tambang liar di Gunung Botak.
“Kami akan berada di garda depan jika kebijakan penertiban mulai diberlakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Maluku dalam kunjungannya ke Namlea saat peletakan batu pertama RSUD Lala pada 17 Juli 2025, kembali menyatakan sikap tegas untuk menutup aktivitas penambangan ilegal di Gunung Botak.
Ia menilai tambang ilegal itu mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem lingkungan.
“Kalau sudah ada perintah resmi, kami bergerak,” tutup Kapolres Sulastri.
Editor : Geraldo



































































































