Namlea, LanggurNews.com – Lima Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diduga masuk tanpa melapor dan akan bekerja di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, diperiksa oleh Kantor Imigrasi Ambon, Kamis (24/4/2025).
Kelima WNA tersebut berada di bawah naungan perusahaan PT Wangsuwai Indo Mining.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasubsi Penindakan Imigrasi Ambon, Chezar, dan berlangsung di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata.
Dari hasil pemeriksaan, satu WNA diketahui memiliki visa dengan tujuan ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), namun justru dibawa ke Kabupaten Buru untuk aktivitas pertambangan.
Kegiatan tersebut dilakukan di jalur H. Wansait, bekerja sama dengan koperasi milik Rusman Suamole alias Ucok dan rekan-rekannya.
Imigrasi Ambon telah mengamankan lima paspor milik WNA tersebut untuk keperluan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.
Selama proses berlangsung, Candra, yang merupakan pengurus lapangan sekaligus penerjemah perusahaan, beberapa kali terlihat menghubungi kenalannya dan pihak perusahaan agar paspor para WNA tidak disita.
Ia juga sempat menelepon Helena, salah satu pengurus PT Wangsuwai Indo Mining di Ambon, untuk menunda pengambilan paspor.
Candra bahkan menyebut bahwa rombongan WNA ini dikawal oleh salah satu anggota Polda Maluku yang dikenal dengan sebutan “Pa Basis”.
Ia juga mencoba menghubungi salah satu pejabat Polda untuk bernegosiasi, namun petugas imigrasi tetap membawa paspor untuk kepentingan penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Imigrasi Ambon belum dapat dihubungi karena sedang dalam perjalanan menuju Masohi, Maluku Tengah.
Editor : Geraldo Leisubun



































































































