LanggurNews.com | Langgur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) memberikan pendampingan hukum kepada 12 kepala ohoi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui sosialisasi Layanan Program Pendampingan Hukum Peningkatan Kapasitas Aparatur Ohoi di Kantor Kejari Maluku Tenggara, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Kejari Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur ohoi dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi itu, Fadjar menegaskan layanan pendampingan hukum yang diberikan Kejari tidak dipungut biaya.
Program tersebut merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan untuk memastikan setiap kegiatan di ohoi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pendampingan ini dilaksanakan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
Melalui program tersebut, Bidang Datun menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum (legal assistance), termasuk sosialisasi terkait hukum perdata dan administrasi negara.
Pendampingan dilakukan untuk meminimalkan risiko hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan ohoi, serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa.
Kejari Maluku Tenggara berharap aparatur ohoi semakin memahami regulasi dan prosedur pengelolaan keuangan desa, terutama dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kejari Maluku Tenggara juga berkomitmen terus bersinergi dengan pemerintah ohoi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berintegritas.





































































































