LanggurNews.com | Namlea – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, Maluku, meliburkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, TK, SD/MI, dan SMP/MTs selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026, menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Azis Tomia mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buru Nomor 400.7.11/22 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
“Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara, telah terjadi penurunan kualitas udara di Kabupaten Buru serta peningkatan jumlah kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gangguan saluran pernapasan akibat asap,” demikian substansi surat edaran tersebut.
Dalam surat itu, Bupati Buru Ikram Umasugi menyebutkan kebijakan tersebut juga menindaklanjuti siaran pers Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura/BMKG pada 3 Oktober 2026 tentang kewaspadaan asap di wilayah Maluku serta Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tertanggal 12 Oktober 2026.
Selain meliburkan pembelajaran tatap muka, pemerintah daerah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran dari rumah selama periode tersebut.
Dinas Pendidikan juga diminta mewajibkan penggunaan masker bagi warga sekolah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di satuan pendidikan.
Untuk mencegah dampak kesehatan yang lebih luas, Bupati Buru meminta Dinas Kesehatan, puskesmas, dan RSUD Kabupaten Buru menyiagakan layanan kesehatan serta memastikan ketersediaan masker, oksigen, dan obat-obatan untuk menangani ISPA maupun gangguan pernapasan lainnya.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk, terutama ketika jarak pandang kurang dari satu kilometer.
Warga juga dianjurkan menggunakan masker medis atau masker N95 jika tersedia saat beraktivitas di luar rumah, memperbanyak konsumsi air putih, buah, dan sayuran, serta mencukupi waktu istirahat.
Selain itu, masyarakat diminta menutup rapat ventilasi rumah apabila kondisi udara di luar memburuk dan menggunakan alat pembersih udara sederhana jika memungkinkan.
Kelompok rentan, seperti bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, serta penderita asma dan penyakit jantung, diminta menghindari aktivitas di luar rumah.
Mereka yang mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, atau iritasi mata berat diminta segera mendatangi puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Dalam upaya pencegahan kebakaran, Bupati Buru melarang keras pembakaran hutan, lahan, kebun, dan semak belukar untuk tujuan apa pun, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian.
Camat dan kepala desa diminta mengaktifkan satuan tugas pengendalian karhutla, meningkatkan patroli terpadu, serta menyosialisasikan pencegahan kebakaran kepada petani dan peladang.
Setiap penemuan titik api atau hotspot harus segera dilaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buru, kepolisian sektor, dan komando rayon militer terdekat.
Bupati juga menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Dinas Perhubungan dan instansi terkait diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas transportasi darat dan laut akibat terbatasnya jarak pandang.
Sebagai tindak lanjut surat edaran tersebut, Bupati Buru Ikram Umasugi bersama Wakil Bupati Sudarmo dan Sekda Azis Tomia turun langsung ke masyarakat pada Rabu (14/10) dengan mendatangi sejumlah pusat keramaian, termasuk pasar di Namlea.
Dalam kegiatan tersebut, mereka membagikan masker sekaligus mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap.
Pantauan hingga Rabu sore menunjukkan kabut asap di Namlea, ibu kota Kabupaten Buru, semakin pekat dan jarak pandang semakin terbatas.
Sejumlah warga dilaporkan mengalami keluhan gangguan pernapasan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap dan debu jalanan yang beterbangan di tengah musim kemarau panjang.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan langkah pencegahan karhutla sekaligus melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan anak-anak usia sekolah.





































































































