LanggurNews.com | Ambon – Praktisi hukum Rony Samloy menyoroti penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Dia meminta kepolisian membuka perkembangan perkara-perkara tersebut kepada publik.
Samloy menilai sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang telah masuk tahap penyelidikan hingga penyidikan terkesan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kalau banyak kasus-kasus penyalahgunaan keuangan negara yang dalam tahap penyelidikan dan bahkan sudah masuk ke tahap penyidikan akhirnya mandek atau karam di Ditreskrimsus Polda Maluku, maka patut dipertanyakan komitmen Ditreskrimsus Polda Maluku dalam memberantas kasus-kasus korupsi,” kata Samloy kepada wartawan di Ambon, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
Dia pun mempertanyakan sejauh mana Kapolda Maluku mempertimbangkan rekam jejak dan kredibilitas pejabat yang menduduki posisi Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku.
Samloy mengatakan pergantian Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kurun waktu tertentu belum otomatis menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah terkait perkara dugaan korupsi di wilayah Maluku.
“Namun banyak pekerjaan rumah berupa kasus-kasus korupsi di hampir seluruh wilayah Maluku yang telah dilidik maupun disidik yang tak kunjung dituntaskan,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat sebagian masyarakat Maluku skeptis dan pesimis terhadap kemampuan Ditreskrimsus Polda Maluku dalam memberantas kasus korupsi.
Padahal, masyarakat berharap kepolisian dan kejaksaan dapat bekerja sama mengungkap serta menuntaskan kasus-kasus korupsi di Maluku.
Samloy kemudian membeberkan sejumlah perkara yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan kejelasan progres dari Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pertama, kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pelabuhan Air Nanang di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) milik Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023-2024 senilai sekitar Rp 2 miliar.
Menurutnya, sejumlah pihak telah diperiksa dalam tahap penyelidikan, termasuk lima ASN pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku. Dia mempertanyakan perkembangan terbaru kasus tersebut.
Kedua, penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan lingkar Seri-Hukurila. Samloy meminta Ditreskrimsus menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ketiga, dugaan korupsi proyek pembangunan SMAN 29 Seram Bagian Barat (SBB). Salah satu yang dipertanyakan yakni sejauh mana proses audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Keempat, dugaan penyimpangan dana hibah Maluku Tengah. Samloy mempertanyakan jumlah saksi yang telah diperiksa serta apakah penyidik telah menemukan potensi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Kelima, dugaan korupsi dana revitalisasi sekolah di SBT senilai sekitar Rp 27 miliar. Perkara tersebut disebut baru-baru ini masuk tahap penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Keenam, dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Maluku senilai Rp 164 miliar. Samloy menilai perkara tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Ketujuh, dugaan korupsi proyek air bersih di Siwang. Dia mempertanyakan proses audit kerugian negara yang hingga kini disebut belum menghasilkan kesimpulan.
Samloy meminta Kapolda Maluku mengambil langkah tegas dengan memberikan batas waktu kepada Direktur Ditreskrimsus untuk menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi yang telah lama ditangani.
“Sebab jika tidak ada sikap tegas Kapolda Maluku untuk mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, publik akan menjustifikasi ‘Ditreskrimsus telah menjadi sarana kompromistis’ dan ‘lokasi transaksi kepentingan’ untuk meloloskan para pencuri uang negara,” tegasnya.
Dia menilai keterbukaan mengenai perkembangan setiap perkara penting untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.





































































































