LanggurNews.com | Langgur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) menggelar penyuluhan hukum melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan melibatkan para kepala ohoi dari tiga kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kejari setempat, Selasa (3/11/2026).
Penyuluhan hukum yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra, Ferry M. Kurniawan, diikuti para kepala ohoi dari Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan Manyeuw, dan Kecamatan Kei Kecil Timur.
Program Jaga Desa merupakan upaya Kejaksaan untuk memperkuat pendampingan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam tata kelola pemerintahan desa atau ohoi.

Dalam pelaksanaannya, program ini mengedepankan sinergi tiga unsur melalui Formula Besar Jaga Desa Terintegrasi, yakni Kejaksaan sebagai Law Enforcement Intelligence, ABPEDNAS/BPD dalam pengawasan tata kelola dan penyerapan aspirasi masyarakat, serta ASLINMAS/SATLINMAS dalam perlindungan masyarakat dan deteksi dini persoalan sosial.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui delapan program unggulan. Masing-masing Jaga Desa Bersama, Desa Sadar Hukum, Early Warning System, Jaga Dapur MBG, Jaga Indonesia Pintar, Peta Kerawanan Desa, Forum Kemitraan Intelijen, dan Jaga Desa Digital.
Delapan program itu diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan ohoi, meningkatkan literasi hukum, mendeteksi potensi konflik, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, program tersebut menjadi sarana pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan program pemerintah, termasuk program prioritas nasional, agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Melalui Jaga Desa, Kejari Malra menargetkan terbentuknya jejaring koordinasi antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan ASLINMAS. Jejaring ini diharapkan menjadi forum komunikasi berkala untuk bertukar informasi, memetakan potensi kerawanan, dan mengidentifikasi persoalan di tingkat ohoi sejak dini.
Penguatan koordinasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan ohoi, mengurangi potensi penyimpangan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dalam kegiatan itu ditegaskan bahwa sinergi Jaga Desa bukan untuk menambah kewenangan masing-masing lembaga, melainkan mempercepat arus informasi, memperkuat langkah pencegahan, dan memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui program ini, Kejaksaan diharapkan semakin hadir di tengah masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan ohoi yang aman, tertib, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.





































































































