LanggurNews.com | Ambon – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Maluku, Rony Samloy, menegaskan wartawan dan narasumber berita tidak semestinya langsung dikriminalisasi atas dugaan pencemaran nama baik akibat pemberitaan pers.
Penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Samloy mengatakan, narasumber merupakan bagian dari karya jurnalistik yang dipublikasikan media massa.
Karena itu, menurut dia, komentar narasumber yang telah dimuat dalam pemberitaan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk memidanakan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Keliru jika masyarakat secara pribadi maupun kuasa hukumnya melaporkan media massa dengan hanya dalih ingin memenjarakan narasumber atas sebuah pemberitaan atau karya jurnalistik yang telah dipublikasikan,” kata Samloy di Kantor PWI Maluku, Ambon, Kamis (22/10/2026).
Menurut Samloy, publikasi pernyataan narasumber menjadi bagian dari tanggung jawab redaksi dalam proses jurnalistik. Namun, ia menekankan bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemberitaan harus mempertimbangkan ketentuan khusus dalam UU Pers.
Ia menyebut perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi dijamin melalui Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Perlindungan serupa, lanjutnya, tercantum dalam Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Samloy juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 dalam perkara Mohammad Amrullah, seorang advokat yang komentarnya mengenai penolakan aktivitas pertambangan di Banyuwangi dipublikasikan media massa.
Dalam perkara tersebut, Amrullah sebelumnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 1,5 juta di tingkat pengadilan sebelumnya. Namun, Mahkamah Agung kemudian membebaskannya dari tuntutan hukum.
Samloy menilai putusan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat posisi narasumber yang menyampaikan pendapat kepada media dalam konteks kepentingan publik.
Ia turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026. Menurut dia, putusan tersebut memperkuat perlindungan terhadap wartawan dari kriminalisasi terkait karya jurnalistik, dengan mengutamakan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah memberikan landasan yuridis bahwa wartawan tidak dapat dikriminalisasi atau dipidana atas dasar delik pencemaran nama baik sepanjang mekanisme sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi dan pengaduan di Dewan Pers belum dilakukan,” ujarnya.
Samloy menambahkan, penyelesaian melalui jalur pidana semestinya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan adanya hak tolak bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak tersebut memberikan perlindungan kepada wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas sumber informasi yang dirahasiakan.
“Ringkasnya, penyelesaian sengketa pers harus mengacu pada UU Pers yang bersifat khusus atau lex specialis itu,” tandasnya.





































































































