LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak dapat diterima.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan belum adanya kepastian waktu pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 359/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di MK, Kamis (29/10/2026). Permohonan diajukan Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon.
Mahkamah berpendapat, belum adanya batas waktu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara diperlukan untuk memastikan kesiapan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara menyeluruh.
Kesiapan tersebut mencakup aspek perencanaan, pembiayaan, investasi pembangunan infrastruktur, kelembagaan Otorita IKN hingga sumber daya manusia, khususnya pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut MK, pemindahan ibu kota tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Penetapan batas waktu yang kaku justru berpotensi mengganggu pelayanan publik dan tidak menjamin kepastian hukum yang adil.
“Belum diterbitkannya Keppres dapat dipahami memiliki alasan yang sah. Maka eksistensi norma Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang 3/2022 tidak dapat dinilai telah dapat dianggap merugikan hak konstitusional para Pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.
Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon dengan norma undang-undang yang diuji. Dengan demikian, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada Selasa (6/10/2026), Sadam Fiqri menyampaikan bahwa para pemohon merupakan pembayar pajak yang merasa dirugikan akibat tidak adanya kepastian waktu pemindahan pusat pemerintahan.
Mereka menilai ketidakjelasan tersebut menyebabkan status ibu kota negara seolah menggantung dan memunculkan dualisme penyelenggaraan pemerintahan antara Jakarta dan Nusantara.
Para pemohon juga mendalilkan adanya potensi pemborosan anggaran negara karena APBN harus membiayai operasional dua kota sekaligus dalam waktu yang tidak dapat dipastikan.
“Namun, akibat kelonggaran dan ketiadaan batas waktu yang pasti dalam Pasal 39 objek perkara, terjadi pemborosan dan ketidakefisienan anggaran negara karena APBN dipaksa membiayai operasional ganda dua fungsi kota sekaligus Jakarta dan Nusantara dalam waktu yang tidak dapat diprediksi,” ujar Sadam.
Pemohon lainnya, Muhammad Fadlul Rahman, berpandangan bahwa secara hukum status Ibu Kota Negara telah beralih ke Nusantara sejak UU IKN diberlakukan.
Menurutnya, mekanisme pemindahan melalui Keppres tidak boleh mengabaikan ketentuan undang-undang yang telah berlaku.
Ia bahkan menilai penundaan penerbitan Keppres tanpa kepastian waktu merupakan bentuk pembangkangan terhadap kehendak legislasi nasional.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan status Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia telah beralih ke Nusantara sejak UU IKN disahkan.
Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU dan MPR menggelar ulang prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan Presiden serta Wakil Presiden periode 2024–2029 di IKN sebagai ibu kota negara yang sah secara konstitusi.
Namun, seluruh dalil tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena Mahkamah terlebih dahulu menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)





































































































