LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Terence Cameron terkait pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MK menegaskan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa dimulai sejak perkara pidananya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dikecualikan untuk tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 83 ayat (2) UU Pemda bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil Pemohon yang meminta ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda dimaknai terbatas pada tindak pidana yang memiliki ancaman pidana minimum lima tahun justru berpotensi mengecualikan tindak pidana serius yang mengancam kepentingan hukum masyarakat.
“Menurut Mahkamah, pemaknaan tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang secara serius mengancam kepentingan hukum masyarakat dan diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun atau lebih, semata-mata karena tindak pidana tersebut tidak disertai penetapan ancaman pidana minimum khusus selama 5 (lima) tahun,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Mahkamah berpendapat, pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang berstatus terdakwa harus dikecualikan untuk tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
“Mahkamah menegaskan bahwa pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang berstatus terdakwa yang didasarkan pada dakwaan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, harus dikecualikan terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” lanjut Guntur.
Terkait kata “makar” dan frasa “perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Mahkamah menyatakan telah memberikan pengecualian terhadap tindak pidana tersebut dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIV/2016.
“Status terdakwa pada calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih dimaknai secara khusus, yakni terkait tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan tindak pidana tertentu yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan pengecualian yang ditetapkan dalam putusan tersebut,” kata Guntur.
Mahkamah menyatakan belum menemukan alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Setelah mencermati dalil Pemohon, Mahkamah menilai permohonan tersebut memiliki kesamaan substansial dengan dalil yang menjadi dasar pengujian konstitusionalitas Pasal 163 ayat (7) dan Pasal 164 ayat (7) UU Pilkada.
Karena itu, pendirian Mahkamah dalam putusan tersebut relevan untuk menjadi pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas Pasal 83 ayat (1) UU Pemda.
Mahkamah menyatakan dalil Pemohon mengenai konstitusionalitas frasa terkait jenis tindak pidana yang menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah beralasan menurut hukum. Namun, permohonan hanya dikabulkan sebagian karena pemaknaan yang diberikan Mahkamah tidak sepenuhnya sesuai dengan yang dimohonkan.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Guntur.
Mengenai Pasal 83 ayat (2) UU Pemda, Mahkamah menilai ketentuan tersebut mengatur dasar pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa karena melakukan tindak pidana tertentu.
Meski norma tersebut telah menentukan register perkara di pengadilan sebagai dasar pemberhentian sementara, Mahkamah menilai ketentuan itu belum secara tegas menjelaskan titik waktu dimulainya pemberhentian sementara.
Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, terutama mengenai kapan pemberhentian sementara dapat diberlakukan setelah seseorang yang menjabat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berstatus terdakwa.
Karena itu, Mahkamah menilai perlu ada penegasan mengenai titik waktu yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari ketidakpastian hukum.
“Registrasi perkara tersebut merupakan bagian dari tata kelola administrasi peradilan yang menandai bahwa perkara pidana telah diterima dan dicatat serta menjadi tanggung jawab yuridis secara resmi pengadilan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pencatatan perkara dalam buku registrasi perkara pengadilan merupakan peristiwa administratif yang dapat diidentifikasi secara objektif dan dibuktikan berdasarkan administrasi resmi pengadilan,” kata Guntur.
Mahkamah berpandangan, tanggal pencatatan perkara dalam buku registrasi perkara pengadilan merupakan ukuran administratif dan yuridis yang objektif karena menandai secara resmi bahwa perkara pidana telah tercatat untuk diperiksa dan diadili.
Dengan demikian, penegasan tanggal registrasi perkara sebagai titik awal pemberhentian sementara diperlukan agar norma tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Adies Kadir.
Keduanya berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Karena itu, menurut mereka, permohonan Pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Sebagai informasi, Terence Cameron mengajukan permohonan pengujian Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 83 ayat (1) UU Pemda mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Sementara itu, Pasal 83 ayat (2) menyatakan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pemohon mendalilkan ketentuan yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon juga menilai ketentuan tersebut memberikan perlakuan dan kedudukan khusus kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Terhadap Pasal 83 ayat (1), Pemohon mempersoalkan frasa “paling singkat 5 (lima) tahun” yang dinilai berpotensi ditafsirkan sebagai pidana minimum khusus. Menurut Pemohon, ketentuan pidana minimum khusus tersebut saat ini hanya terdapat dalam Pasal 598, Pasal 599, dan Pasal 600 KUHP.
Pemohon mencontohkan perkara penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama serta perkara penggunaan ijazah dan gelar akademik tanpa hak yang didakwakan kepada Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, terhadap Pasal 83 ayat (2), Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak menentukan secara jelas waktu pemberhentian sementara, apakah setelah pembacaan dakwaan, setelah putusan sela ketika terdakwa mengajukan perlawanan, atau setelah pembacaan tuntutan.
Pemohon juga mencontohkan pemberhentian sementara Ahmad Wazir Noviadi, mantan Bupati Ogan Ilir, yang dilakukan ketika yang bersangkutan berstatus tersangka dan kemudian disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Dengan demikian, dalam dua keadaan tersebut, terdakwa sudah benar-benar sah menjadi terdakwa dan tidak berpotensi menyebabkan perbedaan penafsiran dan sengketa di PTUN,” ujarnya dalam sidang perdana di MK, Rabu (7/10/2026).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Pemohon meminta Pasal 83 ayat (1) UU Pemda dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, dengan pengecualian tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Pemohon juga meminta Pasal 83 ayat (2) dimaknai sebagai pemberhentian sementara terhitung sejak tanggal register perkara di pengadilan.
Selain itu, Pemohon meminta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau dipidana penjara selama enam bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)





































































































