LanggurNews.com | Tanimbar – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akan menyurati PT Karya Jaya Berdikari (KJB) untuk meminta penghentian sementara operasional perusahaan di hutan Yamdena.
Keputusan itu disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa saat bertemu Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, kepala desa dan Ketua BPD Arui Das serta Arui Bab di ruang rapat Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi Forum Gerakan Save Hutan Yamdena yang disampaikan melalui aksi pada 28 September 2026 dan ritual adat Sweri dan Wampe pada 1 Oktober 2026.
Salah satu tuntutan forum adalah penghentian sementara operasional PT KJB sampai dilakukan pemeriksaan, audit, verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas perusahaan.
“Jadi kita akan menyurati untuk meminta Pimpinan PT Karya Jaya Berdikari memberhentikan operasionalnya karena ada Sweri dan Wampe dari masyarakat adat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ricky.
Menurut Ricky, pemerintah mempertimbangkan pengalaman di wilayah Wermatang dan Makatian yang sebelumnya juga menerapkan Sweri.
“Berkaca dari kasus di Wermatang dan Makatian karena mereka pernah Sweri, dan pihak KJB tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Ricky yang didampingi Wakil Bupati dr. Juliana Chatarina Ratuanak meminta masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.
“Kami minta untuk jaga keamanan dan ketertiban. Secara kelembagaan, kami akan mengundang Forkopimda untuk menyampaikan ini,” katanya.
Ricky juga menegaskan kembali sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait keberadaan HPH PT KJB di Yamdena.
“Saya perlu tegaskan kembali bahwa sikap kami sejak awal adalah tolak HPH di Yamdena,” tegasnya.
Namun, menurut Ricky, penghentian atau penutupan HPH secara permanen membutuhkan dasar administratif dan hukum yang kuat.
“Untuk menutup HPH ini butuh dukungan administrasi yaitu bukti-bukti pelanggaran. Saya sudah sampaikan juga kemarin untuk disiapkan,” katanya.
Karena itu, Pemkab Tanimbar akan mengumpulkan data dan bukti aktivitas PT KJB di lapangan sebagai bahan pemeriksaan dan evaluasi.
Pemkab juga merencanakan kunjungan bersama ke lokasi kegiatan PT KJB. Kegiatan tersebut akan melibatkan unsur pemerintah daerah, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena serta DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD Provinsi Maluku sesuai kewenangannya.
Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena Simon Lolonlun mengapresiasi langkah Pemkab Tanimbar yang akan menyurati PT KJB untuk meminta penghentian sementara operasional perusahaan.
Menurut Simon, penghentian sementara merupakan salah satu tuntutan utama forum yang disampaikan dalam pernyataan sikap pada 28 September 2026.
Namun, dia menegaskan penghentian sementara bukan tujuan akhir perjuangan forum.
“Prinsip kami sejak awal adalah menolak HPH di Yamdena. Tetapi untuk menutup HPH ini tentu membutuhkan dukungan administrasi berupa bukti-bukti pelanggaran yang harus diperiksa dan dibuktikan secara hukum,” kata Simon.
Forum mendorong agar masa penghentian sementara dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan berbasis data.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup legalitas perizinan, kesesuaian areal kerja, RKU, RKT, realisasi produksi, kewajiban rehabilitasi, perlindungan hutan, serta dampak kegiatan terhadap masyarakat dan wilayah adat.
Simon, yang juga Ketua Yayasan Sor Silai Tanimbar, mengatakan pihaknya tidak menghendaki persoalan PT KJB berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Yang kami perjuangkan bukan konflik dengan perusahaan. Kami ingin seluruh proses ini diselesaikan berdasarkan data, hukum, hak masyarakat dan perlindungan hutan Yamdena,” ujarnya.
Forum juga mendorong keterlibatan masyarakat pemilik petuanan dalam pemeriksaan lapangan agar setiap persoalan dapat diverifikasi secara terbuka.
Ketua Divisi Hukum Forum Gerakan Save Hutan Yamdena Johanis Malindir mengatakan pemerintah juga perlu memperhatikan klaim petuanan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas PT KJB.
Menurut Johanis, terdapat klaim bahwa lokasi penebangan PT KJB berada di petuanan Sangliat Krawain. Di sisi lain, terdapat klaim dari desa-desa lain, termasuk berkaitan dengan kawasan hutan Aryesam dan petuanan Arui.
Karena itu, forum meminta persoalan tersebut diverifikasi melalui data, dokumen dan pemeriksaan lapangan.
“Ini harus diverifikasi bersama melalui data, dokumen dan pemeriksaan lapangan. Jangan sampai persoalan klaim petuanan berkembang menjadi konflik sosial antarmasyarakat,” kata Johanis.
Menurutnya, verifikasi batas dan status petuanan perlu menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah terhadap aktivitas PT KJB.
Pertemuan Pemkab Tanimbar dengan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menghasilkan sejumlah langkah tindak lanjut.
Pertama, Pemkab Tanimbar akan menyurati PT KJB untuk meminta penghentian sementara operasional perusahaan di hutan Yamdena.
Kedua, pemerintah bersama pihak terkait akan mengumpulkan data dan bukti lapangan sebagai bahan pemeriksaan serta evaluasi aktivitas PT KJB.
Ketiga, pemerintah akan melakukan kunjungan bersama ke lokasi kegiatan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, forum serta DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD Provinsi Maluku sesuai kewenangan.
Keempat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan melakukan pembinaan terhadap sejumlah kepala desa terkait tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Pemkab Tanimbar juga akan mengundang Forkopimda untuk membahas perkembangan persoalan PT KJB dan memastikan proses penyelesaian berlangsung aman, tertib serta sesuai ketentuan hukum.
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menilai penghentian sementara operasional PT KJB merupakan langkah awal. Forum selanjutnya mendorong pemeriksaan, verifikasi dan evaluasi dilakukan secara terbuka, berbasis data dan melibatkan masyarakat adat.





































































































