LanggurNews.com | Namlea – Ketua Majelis Latupati Maluku, H. Ibrahim Wokas, mengingatkan Bupati Buru Ikram Umasugi agar tidak terlalu jauh mencampuri persoalan adat, khususnya polemik kepemimpinan Raja Petuanan Kaiely.
Wokas menilai persoalan kepemimpinan adat tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Ada sejarah, silsilah, mata rumah parentah, mekanisme suksesi, pemangku adat hingga legitimasi masyarakat yang harus dihormati.
“Jangan terlalu jauh mencampuri urusan adat,” menjadi pesan Wokas dalam menyikapi polemik kepemimpinan adat Petuanan Kaiely.
Menurut dia, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan dan memastikan ketertiban serta kepastian hukum.
Namun, ketika terjadi perbedaan klaim mengenai kepemimpinan adat, penyelesaiannya perlu terlebih dahulu dikembalikan pada mekanisme adat yang berlaku.
Wokas menegaskan, pemerintah tidak seharusnya mengambil posisi sebagai penentu siapa yang berhak menduduki takhta adat.
Sebab, keputusan administratif dinilai tidak dapat menggantikan silsilah, musyawarah adat maupun proses pengukuhan yang menjadi bagian dari tatanan masyarakat adat.
Wokas juga mengingatkan agar langkah pemerintah dalam menyikapi polemik Kaiely tidak justru memperuncing persoalan.
Menurutnya, apabila pemerintah memberikan pengakuan administratif kepada salah satu pihak sementara pihak lain masih mempersoalkan dasar dan proses adatnya, keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.
Karena itu, Bupati Buru diminta mengambil posisi sebagai fasilitator yang mempertemukan para pihak.
“Pemerintah seharusnya menjadi jembatan bagi para pihak untuk duduk bersama, bukan menjadi pihak yang masuk terlalu jauh ke dalam substansi suksesi adat,” ujarnya.
Dia menilai pemerintah perlu mengambil langkah yang dapat mendinginkan situasi, mengingat polemik kepemimpinan Petuanan Kaiely telah berlangsung cukup panjang.
Wokas menyebut polemik terkait Abdullah Wael menjadi salah satu contoh bahwa persoalan kepemimpinan adat tidak bisa disederhanakan hanya berdasarkan siapa yang memperoleh surat keputusan atau pengakuan administratif.
Menurut perspektif adat, terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu diperjelas, mulai dari siapa yang memiliki kewenangan adat, bagaimana mekanisme suksesi, bagaimana silsilahnya, siapa yang memiliki kewenangan mengukuhkan, hingga bagaimana legitimasi masyarakat adat diberikan.
“Yang harus dihormati adalah proses adatnya,” tegasnya.
Karena itu, pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai semestinya diselesaikan melalui mekanisme adat, sementara pemerintah mengambil posisi sesuai kewenangannya sebagai fasilitator.
Wokas meminta Bupati Ikram Umasugi membedakan secara tegas ruang kewenangan pemerintahan dengan tatanan adat masyarakat Buru.
Pemerintah daerah, kata dia, memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan. Sementara masyarakat adat memiliki tatanan adat yang diwariskan dan dijalankan secara turun-temurun.
“Keduanya dapat berjalan berdampingan tanpa harus saling mengambil ruang,” katanya.
Menurut Wokas, yang dipertaruhkan dalam polemik kepemimpinan Petuanan Kaiely bukan hanya persoalan siapa yang menjadi raja, tetapi juga marwah adat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, sebelum menerbitkan atau memperkuat keputusan administratif terkait kepemimpinan Petuanan Kaiely, Bupati Buru diminta memastikan langkah tersebut tidak dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap tatanan adat.
“Biarkan adat menyelesaikan urusan adat. Pemerintah hadir untuk menjaga, memfasilitasi dan memastikan hukum dihormati, bukan mengambil alih ruang yang menjadi kewenangan masyarakat adat,” ujarnya.





































































































