LanggurNews.com | Namlea – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru memperpanjang kebijakan belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD/MI hingga SMP/MTs hingga 21 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil karena kondisi pencemaran udara akibat kabut asap masih berada dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat Pemkab Buru melalui Sekretariat Daerah Nomor 400.3/1123/X/2026 tertanggal 17 Oktober 2026 tentang Kegiatan Belajar dari Rumah.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Buru, Azis Tomia, itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Buru.
Dalam surat tersebut, Azis menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Buru Nomor 400.7.11/12 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Kewaspadaan Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Pemkab Buru mempertimbangkan perkembangan indeks pencemaran udara yang masih berada dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya akibat polusi kabut asap. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Pembelajaran dari rumah yang semula ditetapkan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2026 diperpanjang terhitung mulai tanggal 19-21 Oktober 2026,” demikian isi surat tersebut.
Selama masa perpanjangan, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Peserta didik juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker saat keluar rumah, serta menjaga kondisi kesehatan dengan cukup minum air putih.
Pemkab Buru menjadwalkan pembelajaran tatap muka kembali berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026. Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan perkembangan kondisi udara.
Sebelumnya, Bupati Buru Ikram Umasugi memerintahkan Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker selama proses belajar mengajar di satuan pendidikan.
Kebijakan belajar dari rumah sebelumnya telah diberlakukan pada 15-17 Oktober 2026 bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD/MI dan SMP/MTs.
Dengan perpanjangan ini, peserta didik masih harus mengikuti pembelajaran dari rumah hingga Rabu, 21 Oktober 2026, sementara kepastian pelaksanaan belajar tatap muka pada hari berikutnya bergantung pada kondisi kualitas udara.





































































































