LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan Nomor 358/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Jangkung Sido Sentosa tidak dapat diterima. Mahkamah menilai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan karena alat bukti yang diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan.
“Dalam konteks permohonan a quo, meskipun Pemohon telah menyerahkan alat bukti yang telah dibubuhi meterai dan/atau nazegel, penyerahan tersebut dilakukan melewati batas waktu penyerahan daftar alat bukti dan alat bukti yang telah ditentukan, yaitu seharusnya bersamaan dengan diterimanya perbaikan permohonan paling lama 19 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB guna dapat dilakukan pengesahan alat bukti dimaksud dalam persidangan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 358/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (29/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Saldi menegaskan, keterlambatan tersebut membuat Mahkamah tidak dapat mengesahkan alat bukti Pemohon dalam persidangan. Akibatnya, permohonan tidak disertai alat bukti yang sah, padahal Pemohon telah dinasihati untuk melengkapi alat bukti sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengenai tata beracara dalam pengujian undang-undang dan batas waktu yang ditentukan.
“Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak disertai alat bukti yang sah meskipun Pemohon telah dinasihati untuk melengkapi alat bukti sesuai dengan ketentuan PMK dan batas waktu yang ditentukan,” tutur Saldi.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 358/PUU-XXIV/2026 diajukan Jangkung Sido Sentosa yang mengujikan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945.Dalam sidang perdana di MK, Selasa (06/10/2026) Pemohon mendalilkan bahwa kampanye pemilu kerap memuat janji yang berlebihan atau tidak rasional.
Sebagai contoh, ia menyebut klaim penciptaan belasan juta lapangan kerja. Menurutnya, hal itu berpotensi mengurangi hak atas informasi yang sahih, hak atas pemilu yang jujur dan adil, serta hak atas kepastian hukum. Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu pernah mengingatkan publik terkait janji kampanye yang tidak realistis.
Jangkung menegaskan bahwa permohonan ini berfokus mengujikan norma. “Permohonan ini ditegaskan bukan untuk menyerang pemimpin negara, tapi Pemohon ini betul-betul fokus untuk menguji norma,” tegas Jangkung yang hadir secara daring tanpa didampingi kuasa hukum.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, mencakup pula larangan huruf k, yaitu menyampaikan janji bohong berbasis klaim faktual yang bertentangan dengan dokumen resmi yang didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum.(Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)





































































































