LanggurNews.com | Tual – Dugaan penyimpangan dalam pekerjaan kegiatan RR Tembok Penahan Tanah (TPT) Yarler tahun 2020 tengah ditangani Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual. Tim penyidik menduga terjadi markup pada proyek yang bersumber dari APBD Kota Tual pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu.
M. Hanafi Rabrusun, S.H.,M.H selaku Penasehat Hukum Kontraktor pelaksana proyek senilai sekitar Rp 1,2 miliar itu mempertanyakan dugaan kerugian negara sebesar Rp 500 juta yang disebut muncul dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
Rabrusun menyebut proyek tersebut sebelumnya telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan kekurangan sekitar Rp 9,2 juta yang telah dikembalikan.
Menurutnya, seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai dan pembayaran juga telah dilakukan 100 persen.
“Sudah pekerjaan 100 persen, sudah dibayarkan juga 100 persen. Lalu pekerjaan ini diaudit pada tahun 2022 oleh BPK,” kata Rabrusun dalam keterangannya kepada wartawan di Langgur, Rabu (2/9/2026).
Rabrusun mengatakan audit BPK saat itu menemukan adanya kekurangan pekerjaan pada sejumlah bagian, termasuk fondasi. Atas temuan tersebut, pihaknya telah melakukan pengembalian sekitar Rp 9,2 juta.
“Sudah pengembalian Rp 9 juta lebih,” ujarnya.
Namun, kata dia, persoalan proyek tersebut kembali muncul setelah adanya laporan kepada Kejari Tual.
Terkait diduga terjadi markup pada pekerjaan proyek dimaksud, Rabrusun mempertanyakan lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara tersebut.
Dia menyebut, dirinya mendapat informasi mengenai adanya audit mandiri yang dilakukan pihak Kejaksaan, namun tidak mengetahui secara jelas lembaga atau institusi yang menjadi dasar penghitungan.
Rabrusun mengungkapkan, mengatakan proses penghitungan tersebut tidak melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, konsultan perencanaan maupun dirinya sebagai kontraktor.
“Audit yang dilakukan oleh Kasi Pidsus dan koleganya (tim penyidik) tidak melibatkan PPK, tidak melibatkan konsultan pengawasan, tidak melibatkan konsultan perencanaan, tidak melibatkan saya sebagai kontraktor. Bagaimana hasil audit itu bisa diakui?” ujarnya.
Rabrusun bahkan mengusulkan agar dilakukan audit bersama dengan melibatkan BPK, konsultan, pihak kontraktor dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Lembaga audit yang diakui untuk menghitung kerugian negara adalah BPK. Lalu, audit yang dilakukan oleh tim penyidik ini dari lembaga mana? Saya minta kalau memang boleh kita melakukan audit bersama, undang BPK datang, kita audit secara bersama-sama. Ada konsultan, semua BPK diundang, saya diundang, audit dulu,” katanya.
Persoalan lain yang membuat Rabrusun mempertanyakan penanganan perkara tersebut adalah dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 500 juta.
Dia menilai angka tersebut janggal jika dibandingkan dengan nilai proyek yang hanya sekitar Rp 1,2 miliar.
“Klien kami sampai pertanyakan ke Kasi Pidsus, kalau memang Rp 500 juta jadi temuan sedangkan nilai proyek cuma Rp 1,2 miliar, lalu bagaimana pekerjaan ini bisa selesai?” ujarnya.
Rabrusun juga mempertanyakan munculnya angka Rp 500 juta tersebut setelah sebelumnya BPK melakukan audit dan menemukan pengembalian sekitar Rp 9,2 juta.
“Bagaimana bisa jadi temuan Rp 500 juta kalau memang BPK sudah melakukan audit sebelumnya dan pengembalian Rp 9,2 juta?” tanyanya.
Rabrusun mengungkapkan, pihaknya telah meminta hasil audit yang menjadi dasar penghitungan dugaan kerugian negara tersebut. Namun, hasil audit itu belum diberikan oleh Kejari Tual kepadanya dan disebut baru akan dibuka dalam persidangan.
“Perkara masih dalam tahap penyidikan. Pihak yang diperiksa seharusnya mengetahui dasar penghitungan agar dapat memberikan pembelaan. Kami minta hasil audit dari Kejaksaan dibuka buat saya supaya bisa ada pembelaan. Apakah memang metodenya yang salah atau masalahnya di mana kok bisa selisihnya Rp 400 juta lebih,” kata Rabrusun.
Rabrusun mengungkapkan, kliennya tidak mempermasalahkan proses hukum yang berjalan, dan meminta seluruh dasar penghitungan dugaan kerugian negara dibuka agar pihaknya dapat mengetahui dan memberikan pembelaan.
“Klien kami tenang-tenang saja karena pekerjaan saya 100 persen dan sudah selesai diaudit BPK. Pekerjaan itu sampai sekarang juga masih utuh,” katanya.
Rabrusun mengaku pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kejari Tual untuk meminta dokumen atau hasil audit yang menjadi dasar dugaan kerugian negara Rp 500 juta.
“Surat sudah masuk ke Kejari Tual. Biasanya surat dibalas waktunya tujuh hari,” ujarnya.
Dia berharap proses hukum dilakukan secara terbuka dan berdasarkan metode penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.





































































































