LanggurNews.com | Saumlaki – Enam desa di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menegaskan penolakan terhadap aktivitas PT Karya Jaya Berdikari (KJB).
Penolakan itu ditandai dengan penyerahan dokumen sekaligus ritual Sweri terhadap kayu yang disebut berasal dari wilayah hutan petuanan masyarakat adat Wertamrian.
Kegiatan dilakukan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama perwakilan masyarakat adat di area penampungan kayu atau Lokpon PT KJB di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, Kamis (1/10/2026).
Enam desa yang menyatakan penolakan yakni Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur.
Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena Simon Lolonlun mengatakan, penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut aksi masyarakat adat di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 28 September 2026.
“Kami datang untuk mengantar langsung surat penolakan PT KJB dan melakukan Sweri terhadap kayu-kayu yang sudah ada di Lokpon sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi,” kata Simon.
Forum menyebut kayu yang menjadi objek Sweri tersebut berdasarkan informasi dari perwakilan PT KJB disebut berasal dari sekitar kilometer 30, yang diklaim sebagai wilayah hutan petuanan masyarakat adat Wertamrian.
Simon menegaskan Sweri tersebut ditujukan terhadap kayu, bukan wilayah adat Desa Wermatang tempat Lokpon berada.
Forum juga menyatakan telah melaporkan kegiatan tersebut dan meminta izin kepada Kepala Desa Wermatang.





































































































