LanggurNews.com | Namlea – Anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Irfan Papalia, menegaskan Komisi I DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buru Nomor 400.10.2/227 Tahun 2026 tentang pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
Menurut Irfan, kewenangan Komisi I dalam polemik tersebut sebatas melakukan pengawasan, memanggil pihak terkait, serta memfasilitasi mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Komisi I tak punya kewenangan membatalkan SK Bupati Buru. Komisi I hanya mengawasi dan memberi solusi agar hak-hak adat di Petuanan Kaiely dilestarikan,” kata Irfan kepada wartawan di Namlea, Senin (19/10/2026).
Dia menjelaskan, hasil pengawasan dan RDP DPRD dapat berupa rekomendasi kepada pihak eksekutif, termasuk Bupati Buru. Namun, rekomendasi tersebut bukan keputusan hukum yang secara langsung membatalkan produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah.
Irfan mengatakan, apabila SK Bupati dinilai keliru atau cacat hukum, evaluasi dan pencabutan dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Bupati sebagai pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut dapat mengevaluasi, mengubah, atau mencabutnya sesuai ketentuan hukum.
“Komisi I DPRD atau pihak terkait secara administratif tidak memiliki kewenangan langsung untuk menganulir SK Bupati secara sepihak di luar mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Irfan juga menegaskan Komisi I tidak dapat menghalangi langkah hukum yang ditempuh kubu Fandi Ashari Wael melalui tim kuasa hukumnya untuk menggugat atau mempersoalkan keputusan tersebut.
“Kami tidak bisa membatasi langkah-langkah hukum yang diambil tim hukum Fandi Wael itu harus dihentikan, karena mereka juga punya hak. Statemen kami jelas, Komisi I sifatnya mengawasi dan memediasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Buru menggelar RDP untuk memfasilitasi mediasi dan meminta klarifikasi pihak eksekutif terkait polemik penerbitan SK pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
Dalam RDP tersebut, kubu Fandi Ashari Wael melalui kuasa hukumnya menyampaikan langkah administratif yang telah ditempuh, termasuk pengajuan keberatan kepada Bupati Buru agar keputusan tersebut dievaluasi atau dicabut.
Selain itu, kubu Fandi juga berencana mengajukan banding administratif kepada Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Mereka menyatakan akan menunggu jawaban atas banding tersebut selama 21 hari.
Irfan menyarankan agar pihak yang keberatan terhadap SK Bupati tetap menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku. Dia menegaskan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi, sedangkan penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berwenang.





































































































