LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mempersoalkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak dapat diterima.
MK menilai permohonan yang diajukan Moh. Sabar Musman tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).
Putusan Nomor 368/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Permohonan Nomor 349, 364, 367, 368, dan 372/PUU-XXIV/2026 adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai petitum atau tuntutan yang diajukan Pemohon tidak jelas dalam merumuskan norma yang hendak diuji dan cakupan pengujian konstitusionalitasnya.
Pemohon mempersoalkan Pasal 2, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 13 huruf b UU Pemilu. Namun, menurut Mahkamah, norma Pasal 2 yang menjadi salah satu dasar argumentasi Pemohon justru tidak dicantumkan dalam petitum.
Selain itu, Pemohon menggabungkan Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 huruf b dalam satu rumusan permohonan, padahal kedua ketentuan tersebut mengatur hal yang berbeda.
Mahkamah juga menilai terdapat pertentangan antara alasan permohonan (posita) dan tuntutan (petitum) yang diajukan Pemohon.
Dalam posita, Pemohon berpendapat penggunaan aplikasi elektronik berbasis web seperti Sirekap tidak dapat dijadikan landasan hukum penghitungan suara dalam pemilu.
Namun, dalam petitumnya, Pemohon justru meminta agar kedua pasal tersebut dimaknai sebagai landasan hukum bagi penyelenggara pemilu untuk menetapkan penghitungan suara berbasis sistem informasi elektronik secara berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat provinsi.
Menurut Mahkamah, Pemohon seharusnya menguraikan secara jelas norma yang diuji serta pemaknaan inkonstitusionalitas bersyarat yang diminta terhadap setiap norma.
Dengan demikian, tuntutan yang diajukan dapat selaras dengan substansi argumentasi dalam permohonan.
Dalam permohonannya, Sabar Musman menilai penggunaan Sirekap tidak mencerminkan asas pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemohon berpendapat proses penghitungan menggunakan sistem elektronik bersifat tertutup sehingga tidak dapat dihitung dan diverifikasi bersama masyarakat melalui tabulasi.
Dia juga menilai Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 huruf b UU Pemilu membuka peluang bagi penyelenggara pemilu untuk membuat peraturan terkait penggunaan Sirekap.
Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai landasan hukum bagi penyelenggara pemilu untuk menyusun peraturan penghitungan suara berbasis sistem informasi elektronik secara berjenjang dari TPS hingga provinsi.
Namun, karena permohonan dinilai kabur, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan tersebut. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)





































































































