Langgur, LanggurNews.com – Berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, penelaahan pokok-pokok pikiran (Pokir) merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Pokir DPRD pun harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah.
Tahapan pengajuan Pokir DPRD adalah:
- Pengumpulan aspirasi melalui reses dan rapat dengar pendapat
- Penelaahan dan sinkronisasi dengan RPJMD dan RKPD
- Pengajuan Pokir ke Bappeda
- Integrasi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
- Validasi oleh sekretariat DPRD, Bappeda, OPD, dan TAPD
- Disetujui
Persoalan dana Pokir pun terkadang menimbulkan persoalan di sejumlah instansi pemerintah daerah.
Dana Pokir DPRD Maluku Tenggara (Malra) pun yang sempat menimbulkan pro dan kontra, pasca pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM setempat yang mengaku telah membatalkan Pokir wakil rakyat yang dititipkan di Dinas Koperasi dan UKM dalam dua tahun terakhir.
Persoalan itu pun muncul disela-sela kegiatan rapat harmonisasi terkait dengan Evaluasi Rancangan APBD Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun 2025 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di kantor DPRD setempat, Selasa (24/1/2024).
Plh. Sekda Malra Nurjanah Yunus yang juga Koordinator TAPD kepada wartawan mengatakan, sebelumnya, Kepala Dinas koperasi agak keberatan untuk mencairkan dana Pokir tahun 2023 dan 2024.
Hal itu karena anggaran tersebut berasal dari DAU Peruntukan Pendidikan.
Untuk itu, dibutuhkan strategi khusus dari pemerintah daerah agar program tersebut dapat berjalan.
“Tadi kami sudah menjelaskan bahwa akan mendampingi Dinas Koperasi untuk menjalankan program bantuan dari pokir DPRD ini. Nanti kami damping Dinas Koperasi untuk nantinya dilaksanakan Latihan-latihan peningkatan kapasitas oleh penerima bantuan kemudian dilanjutkan dukungan penguatan modal,” ungkap Plh. Sekda.
Target dari pelaksanaan pelatihan tersebut adalah para penerima bantuan akan mendapatkan dukungan penguatan modal sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat tercapai.
Editor : geraLdo






































































































