Tual, LanggurNews.com – WR alias Oming (21) tahun, terduga pelaku pembunuhan di Kota Tual akhirnya berhasil ditangkap Reskrim Polres Tual.
Korban adalah Komar Safik Renggur (15), pelajar pada salah satu SMP di Tual yang merupakan warga Kompleks Wara, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Humas Polres Tual dalam keterangan tertulis kepada para wartawan mengungkapkan, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIT dinihari saat acara hiburan joget di kawasan Pasar Tual.
Diduga Korban terlibat senggolan dengan salah satu rekan pelaku. Keributan pun pecah hingga akhirnya korban ditikam oleh WR.
Polres Tual bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada kematian itu.
Tidak butuh waktu lama, terduga pelaku penikaman berhasil ditangkap.
Saat ini, Polres Tual telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan menetapkan WR sebagai tersangka.
“Pelaku kini ditahan di ruang sel Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolres Tual, AKBP Adrian S. Y. Tuuk.
Akibat perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut AKBP Adrian, ancaman hukuman bisa lebih berat mengingat korban masih di bawah umur.
Kapolres Tual juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kota Tual.
“Jangan mudah terprovokasi isu di media sosial. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Editor : Geraldo






































































































