Namlea, LanggurNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru mendukung langkah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang akan melakukan audit investigatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.
Audit tersebut dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di senilai Rp33 miliar di KPU setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Buru Bambang Langlang Buana mengatakan DPRD pada awal pembahasan hanya menyetujui anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp22 miliar setelah dilakukan rasionalisasi berdasarkan kebutuhan dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
“DPRD hanya membahas dan menyetujui anggaran Pilkada sebesar Rp22 miliar,” kata Bambang usai Rapat Paripurna Penyampaian Nota RAPBD Tahun Anggaran 2026 di Namlea, Senin.
Namun dalam perkembangannya, kata Bambang, Pemerintah Kabupaten Buru dan KPU Buru menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan nilai Rp33 miliar atau meningkat sekitar Rp11 miliar dari angka yang disepakati DPRD.
Ia menilai kenaikan anggaran tersebut tidak rasional karena jumlah TPS pada Pilkada 2024 justru mengalami pengurangan, sehingga kebutuhan anggaran dinilai tetap dapat terpenuhi pada angka Rp22 miliar.
DPRD juga menyoroti dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada, salah satunya ditandai dengan belum dibayarkannya honor 82 Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama dua bulan, yakni Desember 2024 dan Januari 2025, dengan total nilai sekitar Rp1,56 miliar.
“Atas dasar itu, DPRD mendukung BPK RI melakukan audit investigatif agar pengelolaan dana hibah Pilkada dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Bambang, audit tersebut juga penting untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat, termasuk kemungkinan keterkaitan antara pengelolaan dana hibah Pilkada dengan peristiwa kebakaran Kantor KPU Kabupaten Buru.
Sementara itu, sumber terpercaya menyebutkan BPK RI dijadwalkan melakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu terhadap KPU Kabupaten Buru pada Januari 2026.
Kasus ini mencuat setelah seorang komisioner KPU RI mengungkapkan ke publik bahwa honor 82 PPS selama dua bulan belum dibayarkan meskipun telah dianggarkan dalam dana hibah Pilkada 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima KPU RI, dari total dana hibah sebesar Rp33 miliar, sisa anggaran di KPU Kabupaten Buru pada Februari 2025 hanya sekitar Rp900 juta.
Dalam perkembangan terkait, Bendahara KPU Kabupaten Buru Ama Heluth telah divonis sembilan tahun penjara dalam perkara pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru, yang diduga berkaitan dengan upaya menutupi penyelewengan dana hibah Pilkada 2024.






































































































