Namlea, LanggurNews.com – Istri mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ama Wala, memprotes seorang wartawati saat peliputan sidang dugaan pemalsuan surat yang menjerat suaminya, Iskandar Wala, di Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Senin (22/12/2025).
Ama Wala yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Bursel, mendatangi wartawati media online Tribun Ambon, Umi Temarwut, dan menyampaikan keberatannya atas pemberitaan terkait kasus hukum suaminya.
Aksi tersebut disaksikan sejumlah wartawan, pengacara, dan pengunjung pengadilan.
Umi Temarwut menjelaskan kepada Ama Wala bahwa pihak yang keberatan terhadap pemberitaan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ia juga menegaskan media berkewajiban memuat hak jawab tersebut apabila disampaikan secara resmi.
Ama Wala kemudian meminta nomor telepon wartawati tersebut, namun belum menyampaikan hak jawab saat itu.
Dalam insiden tersebut, Ama Wala juga sempat menyampaikan pernyataan yang terdengar bernada tekanan, dengan menyebut Pemkab Bursel memantau pemberitaan media online terkait kasus tersebut.
Situasi sempat memanas ketika Sam Borut, pelapor dalam kasus Iskandar Wala, datang ke lokasi. Ama Wala dan Sam Borut terlibat adu mulut sebelum akhirnya Ama Wala meninggalkan lokasi pengadilan. Sam Borut mengaku menerima kalimat bernada ancaman dalam peristiwa tersebut.
Kepada wartawan, Sam Borut menyatakan menghormati hak jawab pihak Iskandar Wala atas pemberitaan persidangan. Ia juga mengaku tidak gentar apabila dilaporkan ke polisi terkait pemberitaan kasus tersebut.
Sam Borut menegaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, tindakan Iskandar Wala dinilai melanggar ketentuan administrasi pemerintahan dan kepegawaian.
Ia menyebut sejumlah aturan yang diduga dilanggar, di antaranya PP Nomor 53 Tahun 2010, UU Nomor 5 Tahun 2014, hingga PP Nomor 94 Tahun 2021.
Iskandar Wala sendiri saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman lima bulan penjara.






































































































