LanggurNewss.com | Bali – Persoalan sampah dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan pariwisata Bali.
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menegaskan pengelolaan sampah menjadi kunci utama untuk menjaga daya saing dan reputasi Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Pernyataan itu disampaikan Ni Luh Puspa dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) dalam Pengelolaan Sampah di Provinsi Bali yang digelar bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di The Meru Sanur, Bali, Senin (9/6/2026).
Menurutnya, peningkatan kunjungan wisatawan ke Bali memang membawa dampak positif bagi perekonomian daerah dan investasi sektor pariwisata.
Namun, di sisi lain juga memicu tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan, terutama persoalan sampah.
“Naiknya kunjungan wisatawan memberikan dampak positif bagi ekonomi dan investasi. Namun capaian itu juga menghadirkan tantangan yang semakin besar terhadap pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan destinasi, terutama terkait persoalan sampah,” kata Ni Luh Puspa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup, Bali menempati urutan kedelapan sebagai penyumbang timbulan sampah nasional.
Sebanyak 73,97 persen sampah berasal dari rumah tangga, sementara sisanya berasal dari sektor perdagangan dan kawasan komersial.
Wilayah dengan kontribusi sampah terbesar berasal dari Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar yang juga merupakan pusat aktivitas pariwisata di Bali.
Ni Luh Puspa mengungkapkan persoalan sampah di Bali bahkan menjadi perhatian khusus Presiden dalam rapat koordinasi nasional pada awal 2026. Bali disebut sebagai salah satu wilayah prioritas dalam upaya penanganan sampah nasional.
“Hal ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap kondisi lingkungan dan kebutuhan mendasar masyarakat,” ujarnya.
Kementerian Pariwisata bersama Kementerian Lingkungan Hidup dalam setahun terakhir terus melakukan identifikasi dan pendampingan terhadap sektor HOREKA terkait pengelolaan sampah.
Dari hasil evaluasi, ditemukan sejumlah persoalan mulai dari pengelolaan sampah organik di hotel dan TPS 3R, penumpukan sampah akibat penutupan TPA Suwung, hingga tingginya biaya pengelolaan limbah B3 yang harus dikirim ke Surabaya untuk diproses.
Selain itu, penerapan aturan pemilahan sampah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 juga dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
Meski demikian, pemerintah mencatat lebih dari 67 persen pelaku usaha HOREKA di Bali telah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam mengelola sampah mereka.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong peningkatan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, penyelarasan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta penguatan pengawasan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah.
Wamenpar juga menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dan edukasi dibandingkan pemberian sanksi hukum kepada pelaku usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan.
Ia berharap seluruh pelaku industri pariwisata dapat membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan mampu mendukung terwujudnya pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Kami berharap industri HOREKA semakin memahami aturan, regulasi, dan mekanisme yang tepat dalam pengelolaan sampah sehingga dapat mendukung terwujudnya pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutupnya.





































































































